Lompat ke isi utama

Berita

DARI BALI KITA WUJUDKAN KEMANDIRIAN PENGAWAS PEMILU DALAM HAL MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

DARI BALI KITA WUJUDKAN KEMANDIRIAN PENGAWAS PEMILU DALAM HAL MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

Denpasar, 16 Maret 2016

     Bertempat di Mercure Bali Nusa Dua Hotel, Jalan Nusa Dua Selatan, Lot SW 03, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali untuk pertama kalinya semenjak ditetapkannya Panitia Pengawas Pemilu (yang bersifat add hock) menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (permanen) melaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Kepegawaian, kegiatan ini bertujuan untuk Penyamaan Persepsi Dalam Managemen Kepegawaian di Tingkat Pusat dan Daerah Khususnya Pegawai Negeri Sipil yang Berstatus Dipekerjakan sehingga nantinya dapat mewujudkan Pengawas Pemilu yang mandiri. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu RI (Ibu Endang Wihdatiningtyas), Sekjen Bawaslu RI (Bp. Gunawan Suswantoro), Kepada Biro Administrasi Bawaslu RI (Bp. Dermawan Adhi Santoso), Ketua, Pimpinan, Kepala Sekretariat dan Kasubag Bawaslu Provinsi Bali, serta peserta (Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi se-Indonesia, Kepala BKD Provinsi se-Indonesia dan Kepala BKN Region se-Indonesia).

     Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia) menyampaikan bahwa “bicara BKD tidak terlepas dari kepegawaian Bawaslu karena Bawaslu memerlukan bantuan pegawai khususnya PNS untuk berkerja di Sekretariat Bawaslu, banyak PNS yang tidak mau  ditempatkan di Panwas Kabupaten/Kota karena setelah Panwas Kabupaten/Kota selesaibertugas(bubar) para PNS susah mencari tempat di instansi induk, mudah-mudahan dengan dilaksanakannya kegiatan ini nantinya tercapai sinkronisasi”. Dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu tidak bisa maksimal tanpa adanya dukungan dari Sekretariat. Untuk itu perlu orang-orang berkualitas dan benar-benar paham tentang administrasi keuangan yang nantinya berkerja di Sekretariat Pengawas Pemilu.

     Pimpinan Bawaslu RI (Ibu Endang Wihdatiningtyas) dalam sambutannya menyampaikan dalam undang-undang sudah diatur bahwa sekretariat Pengawas Pemilu harus diisi oleh ASN. ASN (Aparatus Sipil Negara) yang berkerja di Sekreriat Pengawas Pemilu harus siap mengikuti ritme pekerjaan dimana dalam Undang-Undang diatur kerja Pengawas Pemilu adalah berkerja sepenuh waktu dan juga dituntut kerja cepat. ASN yang dipekerjakan di Pengawas Pemilu belum sepenuhnya mejadi pengawai organik jadi masih banyak kendala dan hambatan dalam melaksanakan tugas di sekretriat Bawaslu. “kalau bisa saya rekomendasikan kalau pegawai yang diperbantukan di pengawas dikasi point untuk promosi jabatan selanjutnya” ucap Ibu Endang Wihdatiningtyas.

     Selanjutnya cara dibuka pada pukul 21.19 Wita oleh Pimpinan Bawasluu RI (Ibu Endang Wihdatiningtyas) didampingi oleh Sekjen Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, pembukaan ditandai dengan pemukulan gong. Dalam penyampaian materinya, Sekjen Bawaslu RI (Bp. Gunawan Suswantoro) meyampaikan bahwa kedepan jajaran Pengawas Pemilu harus bisa mandiri (seluruh pegawai sekretariat adalah pegawai organik dari Bawaslu) agar bisa bekerja lebih maksimal.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle