Demokrasi Pascapemilu, Bawaslu Bali : Pengawasan Tak Boleh Kendor oleh Efisiensi
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Ketika tahapan pemilu dan pilkada telah lewat, demokrasi justru memasuki fase yang lebih sunyi dan rawan. Di ruang inilah pengawasan diuji: apakah negara tetap hadir, atau ikut mengendur bersama turunnya tensi politik. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali memilih sikap yang tegas, pengawasan tak boleh berhenti, apalagi ikut dipangkas.
Komitmen itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerja Divisi Penanganan Pelanggaran Tahun 2026. Isu yang mengemuka bukan sekadar teknis kerja, melainkan tantangan mendasar, keterbatasan anggaran dan sisa persoalan pelanggaran pemilu yang belum sepenuhnya tuntas.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
“Kalau anggaran dijadikan alasan untuk melemahkan pengawasan, itu berbahaya. Pengawasan pemilu adalah mandat konstitusional. Negara tidak boleh absen hanya karena alasan efisiensi,,” kata Suguna dalam agenda daring, Jumat (9/1/206).
Menurut dia, kepercayaan publik hanya bisa dijaga bila Bawaslu tetap konsisten bekerja, termasuk pada masa pascapemilihan yang kerap luput dari perhatian.
Sorotan yang lebih tajam datang dari isu-isu pelanggaran yang terus berulang. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyebut tahun 2026 tetap menjadi tahun strategis bagi pengawasan. Politik uang dan ketidaknetralan aparatur sipil negara, kata dia, masih menjadi ancaman nyata bagi kualitas demokrasi.
“Politik uang dan ketidaknetralan ASN bukan persoalan sepele. Praktik ini langsung merusak hak pilih masyarakat dan memengaruhi kualitas hasil pemilu maupun pilkada,” ujar Wirka.
Karena itu, Bawaslu Bali tidak hanya menyiapkan skema penanganan laporan dan temuan, tetapi juga mendorong penguatan kolaborasi antardivisi serta sinergi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Edukasi publik ditempatkan sebagai garis depan pencegahan. Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran pemilu bukan sekadar urusan hukum, melainkan persoalan etika politik dan masa depan demokrasi.
Sejumlah program kerja disiapkan, mulai dari peningkatan kapasitas jajaran pengawas, sosialisasi kepada masyarakat, pemilih pemula, dan kelompok disabilitas, serta pemanfaatan media sosial melalui konten edukatif. Langkah ini diharapkan mampu memperluas kesadaran publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.
Bawaslu Bali menegaskan, kerja pengawasan tidak berhenti di bilik suara dan rekapitulasi hasil. Pada masa pascapemilihan, Bawaslu tetap berkewajiban hadir, bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka, untuk memastikan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.
Dengan penguatan penanganan pelanggaran dan komunikasi publik yang berkelanjutan, Bawaslu ingin memastikan satu hal, yaitu suara rakyat tidak dibiarkan tanpa penjaga, bahkan ketika pesta demokrasi telah usai.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali