Dialog Interaktif, Ariyani Sampaikan Dua Program Bawaslu Dalam Mengadvokasi Masyarakat Dalam Menggunakan Hak Pilihnya
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani sampaikan program Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan Bawaslu merupakan sebuah bentuk advokasi kepada pemilih berkebutuhan khusus. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program TVRI Bali “Dialog Wirasa”, selasa (15/8).
Lebih lanjut, Ariyani menuturkan juga bahwa pihaknya harus memastikan bahwa pemilih- pemilih yang akan masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) memenuhi syarat sesuai dengan prosedur.
“Kemarin sudah penetapan Daftar Pemiluh Tetap, setelah itu kami harus pastikan juga nanti pemilih yang masuk ke dalam DPTB itu telah memenuhi kriteria,” ujar Ariyani.
Selain itu Ariyani juga menyampaikan terkait kriteria agar nantinya pemilih dapat masuk ke dalam DPTB, diantaranya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti Rehabilitasi, menjalani rehabitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili
Mengamini yang disampaikan Ariyani, Anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya yang juga bergabung sebagai narasumber menyampaikan tata cara untuk dapat masuk dalam DPTB.
“Untuk dapat pindah memilih itu, pemilih bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, dan Kantor PPK dan PPS,” pungkas Ngurah Sanjaya.
Sebagai informasi, selain melakukan Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu juga membuka posko pelayanan Kawal Hak Pilih yang berfungsi sebagai advokasi masyarakat yang belum terdaftar didalam DPT.