Dinamika Pengawasan Data Pemilih, Bawaslu Bali Pilih Jemput Bola.
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Dalam keberlangsungan demokrasi, keberadaan data pemilih bukan sekadar rangkaian angka atau nama dalam daftar. Ia adalah jantung dari proses pemilu yang kredibel. Namun, di baliknya, mengalir dinamika dan polemik yang tidak sederhana. Bagaimana tidak, data pemilih adalah potret dari masyarakat yang terus bergerak, yang hari ini tinggal di satu tempat, esok bisa berpindah, yang hari ini berusia 16, tahun depan sudah punya hak suara.
Lebih dari itu, banyak pihak terlibat dalam menjaga validitas data tersebut, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Masing-masing memiliki peran krusial, namun juga menghadapi tantangan tersendiri dalam mewujudkan satu tujuan bersama, memastikan setiap warga negara yang berhak memilih benar-benar terdaftar dan dapat menggunakan haknya, serta mencegah mereka yang tidak berhak untuk masuk ke dalam daftar.
Isu strategis inilah yang menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang digelar secara daring oleh Bawaslu Bali bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat virtual ini menjadi ajang evaluasi, konsolidasi, sekaligus penyulut semangat baru dalam menjalankan tugas pengawasan di tahapan yang krusial namun kerap terlupakan publik, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna membuka diskusi dengan menyampaikan tantangan utama yang selama ini dihadapi Bawaslu, keterbatasan akses terhadap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Selama ini Bawaslu tidak memiliki akses langsung terhadap DP4. Harapan kita bersama, dalam revisi regulasi mendatang, Bawaslu dapat diberi akses resmi,” ungkapnya.
Namun demikian, Suguna menekankan bahwa keterbatasan akses data bukan berarti pengawasan harus terhenti. “Data ini penting karena menyangkut manusia yang sangat dinamis. Namun, dalam konteks pengawasan, kita tidak bisa semata-mata bergantung pada data formal. Pengawasan harus tetap berjalan, bahkan ketika data belum kita dapatkan secara lengkap. Kita harus bisa bergerak dengan pendekatan-pendekatan lain di lapangan, sembari terus mendorong akses terhadap data yang valid dan mutakhir,” ujarnya dalam rapat daring, Selasa (17/6/2025).
Menyambung yang disampaikan Suguna, semangat pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena keterbatasan akses data. Hal ini ditekankan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Dengan nada lugas, ia mengingatkan apabila memang akses DP4 tidak diperoleh, harus dilakukan langkah lainnya, seperti verifikasi secara faktual di Masyarakat.
“Prinsipnya, Kita mengawal hak pilih. Kita harus memberi ruang bagi yang berhak, dan mengeluarkan yang tidak berhak. Ini wajib hukumnya bagi pengawas,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan partisipatif bukan hanya berarti melibatkan masyarakat, tetapi juga memastikan para pengawas memiliki empati dan kemampuan komunikasi yang baik. “Jangan sampai pengawas datang ke masyarakat hanya sebagai pelengkap administrasi. Kita harus hadir sebagai bagian dari solusi, memahami konteks lokal, dan menyampaikan informasi secara persuasif. Karena pada akhirnya, pengawasan bukan sekedar kegiatan teknis, tapi penguatan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri,” Ujar Ariyani
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, mengatakan bahwa keterbatasan data tidak boleh jadi alasan untuk stagnasi. Ia merujuk pada Surat Edaran Nomor 29 yang mengamanatkan pengawas untuk melakukan uji petik.
“Kita bisa bergerak dari mana saja. Turun ke lokasi, dampingi masyarakat yang belum terdaftar. Koordinasikan hasilnya ke KPU. Kita juga bisa menyasar titik-titik keramaian, seperti pasar, objek wisata, ruang komunitas, itu semua bisa jadi sumber informasi pemutakhiran data. Waktu kita masih cukup banyak untuk membangun gerakan pengawasan data yang berkelanjutan,” jelasnya.
Agenda tersebut juga turut dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat