DOKUMEN TAHAPAN PILKADA 2020 HARUS DISIMPAN RAPI UNTUK PEMBUKTIAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI APABILA ADA PERSELISIHAN HASIL NANTINYA
|
Karangasem, Bawaslu Bali – Anggota/Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali, I Ketut Rudia menyampaikan bahwa Dokumen Tahapan Pilkada 2020 Harus Disimpan Rapi Untuk Pembuktian Di Mahkamah Konstitusi Apabila Ada Perselisihan Hasil Nantinya. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri sekaligus memberikan arahannya dalam acara Rapat Kordinasi Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020, Minggu (25/10).

Rudia menjelaskan “hal ini merupakan ranah dari Bawaslu Kabupaten, namun hal ini sangat penting diketahui oleh Panwaslu karena dalil dari keterangan yang akan disampaikan di Mahkamah Konstitusi jika ada Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karangasem Tahun 2020 ada pada hasil Pengawasan dan Penindakan oleh karena itu agar hasil dari Pengawasan dan Penindakan betul-betul dibuat secara rapi dari pertahapan”.

Mantan Ketua Bawaslu Bali ini juga menegaskan agar benar-benar mengerjakan tugas sebaik-baiknya agar hasil Pengawasan dan Penindakan terdokumen secara rapi agar memudahkan nanti jika dibutuhkan, karena hal itu sangat kuat dalam pembuktian hasil-hasil dari Pengawasan dan Penindakan nantinya di Mahkamah Konstitusi.