Dua Pekan Tahapan Kampanye, Wirka Minta Utamakan Pencegahan
|
Kuta, Bawaslu Bali - Pengawas Pemilu harus memahami dengan baik norma dan substansi seorang pengawas dalam mengawal tahapan kampanye pemilu 2024, hal tersebut diutarakan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat membuka kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran, bertempat di Aryaduta, Kuta (11/12).
"Tahapan kampanye merupakan tahapan yang ditunggu oleh peserta pemilu untuk mengeluarkan seluruh kemampuannya guna meraih dukungan, oleh karena itu sebagai seorang pengawas pemilu kita harus paham betul norma dan substansi seorang pengawas," ujar Wirka.
Dihadapan komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota pengampu divisi penanganan pelanggaran se-Bali, Wirka menuturkan, seorang pengawas seyogyanya harus mengutamakan pencegahan terlebih dahulu sebelum nantinya mengambil langkah penindakan. Oleh sebab itu pemahaman akan makna pencegahan perlu ditanamkan dalam diri seorang pengawas.
"Makna pencegahan yaitu perbuatan atau tindakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Setelah melakukan pencegahan tetapi tetap terjadi maka silahkan teman teman ambil mekanisme penindakan," tutur Wirka.
Lebih jauh, Wirka kemudian berpesan kepada jajarannya untuk memahami regulasi dan dapat melakukan klasifikasi terkait mana yang dikategorikan syarat formil dan mana yang dapat dikategorikan sebagai syarat materiil, bukan tanpa alasan, menurutnya Syarat formil dan materiil dalam pelanggaran pemilu merupakan aspek penting yang harus diperhatikan guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Kita harus bisa membedakan mana formil dan materiil. Formil merupakan administrasi, sedangkan materiil adalah tindakan,” ucapnya.
Mengakiri sambutannya, Pria asal Baturiti Tabanan tersebut menegaskan bahwa Keberhasilan Pemilu yang bersih dan adil tidak hanya bergantung pada aturan yang jelas, tetapi juga pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran.
Selain Wirka, kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Bali Periode 2018-2023 I Ketut Rudia dan I Ketut Sunadra.