Dua Pendaftar di Hari Terakhir, Bawaslu Karangasem: Patuhi Aturan yang Berlaku
|
Karangasem, Bawaslu Bali – Pada hari terakhir pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karangasem untuk Pilkada 2024, Bawaslu Karangasem secara intensif mengawasi dua pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri di hari yang sama, Kamis (29/8).
Dalam upaya memastikan transparansi dan keadilan, Bawaslu Karangasem menginstruksikan seluruh jajaran Panwascam untuk turut mengawasi proses pendaftaran ini.
“Seperti sebelumnya, kami juga meminta Panwascam untuk mengawasi seluruh proses di luar kantor KPU Karangasem,” ujar Nengah Putu Suardika, Ketua Bawaslu Karangasem.
Pengawasan dimulai sejak pagi hari dengan mengawal pendaftaran pasangan calon Gede Dana - Nengah Swadi yang berlangsung pukul 10.00 WITA. “Pagi tadi, kami mengawasi proses penerimaan pasangan Gede Dana - Nengah Swadi diusung oleh enam partai politik yang telah terdaftar dalam SILON, yakni Partai Hanura, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Perindo, dan PSI. Kedatangannya diikuti sekitar 5.000 pendukung. Namun, hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk ke area KPU, sementara sisanya menunggu di luar,” jelas Suardika.
Sementara itu, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, Bawaslu Karangasem kembali melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pasangan calon independen Wayan Kari Subali - Ketut Putra Ismaya Jaya (Karisma).
"Meskipun surat pendaftaran mereka dijadwalkan pukul 16.00 WITA, kami sudah bersiap sejak satu jam sebelumnya,” ungkap Diana Devi, Anggota Bawaslu Karangasem.
Berbeda dengan pasangan sebelumnya, pasangan Karisma tidak diusung oleh partai politik mana pun. “Saat deklarasi, Kari Subali menyatakan dukungan dari 33.128 warga tanpa melibatkan partai politik,” lanjut PIC Pencalonan Bawaslu Karangasem tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Karangasem, Nengah Putu Suardika, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau KPU untuk menaati Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Sementara bagi pasangan calon, kami harap tidak melanggar ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 agar Pilkada di Karangasem dapat berlangsung aman dan damai,” pesannya.
Selain memberikan imbauan langsung, Bawaslu Karangasem melalui jajaran Panwascam juga telah melakukan langkah cegah dini dalam setiap tahapan pendaftaran.
“Bukan hanya kami di Bawaslu, tetapi seluruh jajaran Panwascam juga aktif melakukan upaya pencegahan. Ini memang bagian dari tugas kami,” pungkas Suardika.