Fasilitasi Hak Konstitusi Warna Negara Jadi Konsentrasi Program Kawal Hak Pilih Bawaslu
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Dalam Proses Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) ada komponen penting yang menjadi harus menjadi fokus Bawaslu, yaitu bagaimana memfasilitasi hak konstitusi warga Negara dan mengawal hak konstitusi ini agar digunakan dengan baik. Hal tersebut tegas disampaikan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra dalam Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang di gelar Bawaslu Karangasem di Alila Manggis, minggu (18/6).
“Hal yang paling penting dalam proses mutarlih adalah bagaimana memfasilitasi hak konstitusi warga Negara agar terdaftar pada daftar pemilih dan hasil proses mutarlih harus dikawal agar nantinya dapat digunakan dengan baik,” ungkap Widy.
Berbicara tentang hak, sambungnya, Pasal 1 Undang-Undang dasar 1945 Ayat 2 berbunyi Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sehingga fasilitasi ini harus dapat menjangkau tidak hanya warga biasa, tetapi kaum marjinal dan disabilitas juga.
“Selama ini kaum marjinal dan disabilitas banyak yang belum masuk ke daftar pemilih, maka dari itu menjadi tanggung jawab kita sebagai Bawaslu dan warga Negara Indonesia , memfasilitasi itu agar nantinya kaum marjinal dapat terdaftar dan disabilitas dapat difasilitasi saat pemungutan suara,” jelas pria asal Karangasem tersebut.
Disisi lain, Sekretaris Jendral Asia Democracy Network (ADN), Ichal Supriadi yang juga bergabung secara daring menyampaikan, bahwa prinsip dan format dari daftar pemilih setidaknya ada 5 hal yang harus dipenuhi yaitu comprehensive, updatable, inclusive, auditable dan sustainable.
“Artinya daftar pemilih harus mencantumkan informasi setiap warga dengan jelas dan detail, mengawasi dan melakukan audit terhada kualitas dan kredibiltas dari daftar pemilih itu sendiri dan daftar pemilih harus terus menerus digunakan dan disempurnakan,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem serta Ketua dan Kordiv Pencegahan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karangasem.