Fasilitasi Penyelesaian Sengketa, Sutrawan Sebut Paling Tidak Ada 6 Hal Yang Menjadi Potensi Sengketa
|
Badung, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan mengatakan paling tidak ada 6 hal yang memiliki potensi sengketa dalam hajatan Pemilu Tahun 2024. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa yang digelar di Hotel Fairfield by Marrot Bali, Kamis (18/4).
“Ada 6 hal yang memiliki potensing sengketa, diantaranya perolehan suara calon sama, tidak ada suara sah pada tiap calon dan hanya ada suara sah partai, dua calon perempuan dengan suara dan sebaran sama, perolehan kursi melebihi jumlah calon,” kata Sutrawan.
Lebih jauh, Sutrawan mengatakan bahwa permohonan sengketa ke Bawaslu bisa terjadi karena ada hak dari peserta Pemilu yang dirigikan secara langsung oleh keputusan KPU atau peserta Pemilu lainnya pada tahapan proses Pemilu.
“Permohonan terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu,” jelas Pria asal Buleleng itu.
Senada dengan Sutrawan, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga mengatakan proses sengketa bisa terjadi karena adanya kerugian yang dialami oleh peserta Pemilu akibat dari putusan KPU dan hak peserta Pemilu yang dikesampingkan oleh peserta Pemilu lainnya.
Lebih jauh, Raka Sandi berpesan dalam penanganan sengketa proses Pemilu, Bawaslu diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam menangani sengketa proses pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota diharapkan senantiasa bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” pungkas Raka Sandi.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan koordinator Divisi pengampu Penyelesaian Sengkata Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.