Gede Sutrawan Tekankan Sinergi Bawaslu dan KPU dalam Mitigasi Sengketa Pemilu
|
Badung, Bawaslu Bali – Dalam upaya memastikan jalannya pemilu yang transparan dan minim sengketa kedepannya, Bawaslu Bali turut serta dalam Rapat Evaluasi dan Mitigasi Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jumat (7/3).
Hadir mewakili Ketua Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa setiap rekomendasi Bawaslu Bali harus diamini oleh jajaran KPU Bali. Menurutnya, baik rekomendasi Bawaslu maupun telaah hukum KPU memiliki semangat yang sama, yaitu menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam setiap tahapan pemilu dengan baik.
"Pada dasarnya, Bawaslu dan KPU memiliki tujuan yang sama dalam memastikan keberlangsungan pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, koordinasi yang baik serta keterbukaan dalam penyelesaian masalah harus terus dijaga," ujar Sutrawan dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala Sub Bagian Hukum KPU se-Bali, serta Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana KPU Provinsi Bali.
Rapat ini dipandu oleh Agung Nakula, Anggota KPU Bali Divisi Hukum. Dalam diskusi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut, berbagai permasalahan hukum pemilu di Bali dibahas secara terbuka. Salah satu anggota KPU Kabupaten Bangli bahkan mengibaratkan koordinasi antara KPU dan Bawaslu di Bali dengan istilah “tiada dusta di antara kita”, menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menutup diskusi, Agung Nakula berharap agar Bali bisa menjadi contoh nasional dalam mempertahankan zero sengketa dalam setiap pemilu, dengan tetap mengutamakan keterbukaan dan pencegahan dini terhadap potensi permasalahan.
Senada dengan hal tersebut, Gede Sutrawan menambahkan bahwa ke depan, pembahasan regulasi dan kendala dalam pemaknaan aturan harus dilakukan lebih awal secara bersama. Hal ini penting untuk menghindari perbedaan interpretasi yang bisa menghambat proses penyelesaian masalah.
"Kita harus mengesampingkan ego sektoral, karena pada akhirnya, KPU dan Bawaslu memiliki semangat dan tujuan yang sama, yaitu menyukseskan pemilu dan pemilihan," pungkas Sutrawan.