H-4 Hari Tenang, Ariyani Jabarkan Fokus Patroli Pengawasan Masa Tenang
|
Kuta, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa pengawasan pada masa tenang bukan hanya terfokus pada antisipasi adanya kampanye yang mungkin terjadi, namun juga harus memastikan tidak adanya praktik politik uang yang hadir di tengah – tengah Masyarakat. Hal itu ditegaskannya saat pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, Rabu (7/2).
“Bukan hanya kampanye saja yang harus kita pastikan tidak terjadi di masa tenang, namun juga kita harus pastikan tidak ada praktik – praktik politik uang yang yang terjadi, itulah substansi dari patroli pengawasan masa tenang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Ariyani menilai, praktik politik uang dalam perhelatan pemilu memiliki daya rusak tinggi terhadap tatanan demokrasi, untuk itu Ariyani meminta jajarannya melakukan patrol pengawasan masa tenang dan memastikan kondusifitas menjelang hari pemungutan suara.
“Politik uang menghambat kesetaraan dalam proses demokrasi, merusak akuntabilitas dan transparansi. Tugas kita di masa tenang bukan hanya memastikan tidak adanya praktik kampanye, namun juga tidak ada praktik politik uang di hari tenang,” ujar Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Disisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan untuk melakukan koordinasi bersama dengan stakeholder dalam memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang.
Wirka juga mengingatkan, bahwa tidak semua kegiatan pengumpulan masa merupakan kegiatan kampanye, menurutnya, pada saat patroli pengawasan masa tenang harus memperhatikan muatan materil, bukan lagi hanya memperhatikan hal administrasi.
“Dimasa tenang fokus pengawasan kita adalah aktifitas politik yang dilakukan oleh peserta Pemilu, tidak lagi melihat hal administrasi, tapi materiilnya, jika ada penyampaian citra diri, visi misi, maka dapat dipastikan itu kegiatan kampanye,” tutur Wirka.
Senada dengan yang disampaikan Ariyani dan Wirka, Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Bali, I Wayan Widyardana Putra mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan pada masa tenang bukan hanya sekedar pembersihan APK saja, namun juga harus memperhatikan kegiatan yang mungkin terjadi namun dilarang untuk terjadi.
“Masa tenang tidak hanya berhubungan dengan pembersihan APK saja, masa tenang itu adalah kegiatan komperhensip yang mungkin terjadi namun dilarang untuk terjadi oleh Regulasi, Bawaslu diberi mandat untuk menjaga kemurnian suara rakyat sampai nanti pemenang Pemilu ditentukan,” pungkas Widy.