Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Undangan Dewan Pers, Wirka Jabarkan Langkah Bawaslu Dalam Antisipasi Hoax

Hadiri Undangan Dewan Pers, Wirka Jabarkan Langkah Bawaslu Dalam Antisipasi Hoax

Denpasar, Bawaslu Bali - Pengawasan Pemilu dewasa ini tidak hanya turun langsung ke lapangan, namun juga melakukan Pengawasan di jejaring - jejaring online. Hal tersebut ditekankan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat menghadiri kegiatan Workshop Peliputan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers di Sanur, (Senin, 31/7).

Menurut Wirka, Pengawasan yang dilakukan pihaknya harus adaptif seiring dengan kemajuan peradaban yang saat ini lebih condong menggunakan media digital. Selain itu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 yang secara mengamanatkan Bawaslu untuk mengawasi setiap proses Pemilu, termasuk Media Sosial.

“Sekarang kita memang harus adaptif dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan, karena memang regulasi mengamanatkan kita untuk mengawasi setiap proses Pemilu, tidak terkecuali juga di jejaring digital,” kata Wirka.

Lebih jauh, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali ini juga menuturkan, bahwa dewasa ini sangat mudah memprovokasi masa dengan inforomasi tidak benar . 

“Sekarang sangat mudah sekali memprovokasi masa melalui hoaks, kami dalam upaya pencegahan telah bekerjasama dengan facebook di tahun 2021 kemarin, jika memang ada informasi bohong, tentu akan kami lakukan takedown,” tegas Wirka.

Berdasarkan pengalaman Pemilu-Pemilu sebelumnya, menjelang, setelah, dan pada tahun penyelenggaraan Pemilu, ruang publik masih dipenuhi informasi atau berita-berita yang berpotensi memecah belah kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Hoaks, berita palsu, ujaran kebencian, dan informasi yang diskriminatif masih banyak ditemui. Informasi-informasi tersebut bersumber dari sejumlah pihak, baik yang anonim maupun yang jelas statusnya, seperti relawan, tim sukses, termasuk juga para politisi atau tokoh-tokoh partai politik. 

Media yang digunakan untuk menyebarkan informasi tersebut tak hanya media non-jurnalistik (media sosial), tetapi sebagian di antaranya juga media jurnalistik (media mainstream).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle