Lompat ke isi utama

Berita

Hak Pilih Disabilitas Tak Cukup Hanya Terdata, Bawaslu Bali Soroti Akses ke TPS

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat Konsolidasi demokrasi dengan para guru di SLB Negeri 1 Denpasar, Kamis (3/9/2026)

Kordiv P2H Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat Konsolidasi demokrasi dengan para guru di SLB Negeri 1 Denpasar, Kamis (3/9/2026)

Denpasar, Bawaslu Bali - Nama seorang penyandang disabilitas bisa saja telah tercatat dalam daftar pemilih. Namun, pencatatan itu belum otomatis membuat hak pilihnya benar-benar dapat digunakan. Di antara data pemilih dan bilik suara, masih ada persoalan akses yang perlu dijawab.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan konsolidasi demokrasi bersama guru-guru SLB Negeri 1 Denpasar, Kamis (3/9/2026).

Ariyani mengatakan, pada pemilu sebelumnya masih ditemukan persoalan terkait pemilih disabilitas. Setelah dilakukan pendataan, jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih cukup banyak. Namun, tidak seluruhnya kemudian menggunakan hak tersebut.

Menurut dia, kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan pemilih disabilitas tidak berhenti pada soal pendataan. Informasi yang terbatas, kondisi pemilih, hingga dukungan untuk menuju TPS menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan.

“Yang terdaftar 20.428, namun yang menggunakan hak pilih 4.149 pemilih, ini artinya ada persoalan yang menjadi kendala sampai kesenjangan angkanya sangat signifikan,” kata Ariyani.

Pertanyaan itu kemudian mendapat respons dari pihak SLB Negeri 1 Denpasar. Dalam diskusi, pihak sekolah menyoroti kondisi pemilih dengan disabilitas mental yang pada situasi tertentu tidak berani atau tidak nyaman berada di tengah keramaian.

Lantas muncul pertanyaan, jika datang ke TPS menjadi hambatan bagi sebagian pemilih, bagaimana mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya?

Pihak SLB juga menyarankan agar ke depan dapat dipertimbangkan mekanisme penjemputan bagi pemilih disabilitas mental yang memiliki hambatan untuk datang ke TPS. Menurut pihak sekolah, dukungan semacam itu penting agar kondisi pemilih tidak menjadi alasan hak politik mereka akhirnya tidak digunakan.

Usulan tersebut ditanggapi Ariyani dengan membuka kemungkinan adanya pendekatan yang berbeda bagi setiap kategori pemilih disabilitas. Menurut dia, kebutuhan penyandang disabilitas tidak selalu sama sehingga pelayanan juga perlu melihat hambatan yang dihadapi masing-masing pemilih.

“Dari beberapa kategori disabilitas mungkin bisa kita sarankan kepada KPU untuk melakukan jemput bola sehingga mereka juga bisa menggunakan hak pilihnya, selain itu juga ini bisa menjadi bahan evaluasi secara nasional,” tutur Ariyani.

Gagasan tersebut menunjukkan bahwa pemilu inklusif tidak cukup hanya diukur dari berapa banyak penyandang disabilitas yang masuk dalam daftar pemilih. Ukuran lainnya adalah apakah mereka memperoleh kesempatan yang nyata untuk hadir, memahami proses, dan menggunakan pilihannya.

Ariyani juga menegaskan bahwa ada jarak yang perlu dijembatani antara “memiliki hak” dan “mampu menggunakan hak”. Jarak itu bisa berupa informasi, akses, pendampingan, kondisi lingkungan, maupun mekanisme pelayanan yang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan setiap pemilih.

Pihak SLB Negeri 1 Denpasar sendiri telah mengambil peran melalui pendidikan politik bagi peserta didik yang telah memiliki hak pilih. Para siswa dikenalkan mengenai cara memilih dan bagaimana menggunakan hak suara dalam pemilu.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ariyani. “Baru pertama kali kami mendengar ada SLB yang mengajarkan pendidikan politik seperti ini kepada anak-anak didiknya yang sudah memiliki hak pilih,” ujarnya.

Bagi Bawaslu Bali, pendidikan politik dan pendataan merupakan bagian penting dari upaya memastikan kelompok disabilitas tidak tertinggal dalam proses demokrasi. Namun, percakapan dengan pihak sekolah juga memperlihatkan bahwa pekerjaan berikutnya adalah memastikan sistem pemilu cukup adaptif terhadap kondisi pemilih.

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle