Lompat ke isi utama

Berita

Identifikasi Masalah Pemilu Bawaslu Bali Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Identifikasi Masalah Pemilu Bawaslu Bali Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu

Sabtu, 10 November 2018, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 guna mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu, khususnya pada tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih (DPTHP) serta tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019., yang berkorelasi dengan kendala teknis yang dihadapi oleh pemerintah daerah/pemangku kepentingan, dalam upaya mencegah terjadinya tindakan pelanggaran terhadap norma penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 melibatkan peserta dari pemerintah daerah dan stakeholder/pemangku kepentingan. Target jumlah peserta pada kegiatan ini berjumlah 40 Peserta dari unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019  diawali dengan penyampaian arahan sekaligus membuka kegiatan dari Ketua Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv SDM Ketut Ariyani, SE., MM. Dimana dalam arahan tersebut beliau berharap agar rakor ini nantinya dapat menghasilkan sesuatu hal yang positif baik berupa saran maupun rekomendasi-rekomendasi sehingga nantinya dapat menguatkan kualitas demokrasi di Bali khususnya dan umumnya di Indonesia.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi I oleh Anggota Bawaslu Bali selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa I Ketut Rudia, SE., MM dengan tema materi DPT Bali Pemilu 2019, dalam pemaparannya beliau berpesan kepada jajaran penyelenggara pemilu “kita akan kawal proses penyempurnaan DPT ini dan jaga bersama-sama agar hak pilih warga yang belum terdaftar dalam DPT bisa diakomodir serta nanti bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 17 april 2019”.

Penyampaian materi II oleh Anggota Bawaslu Bali selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka, SH dengan tema materi Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019. Penyampaian materi ke III oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali selaku Kordiv Organisasi dan SDM Ketut Ariyani, SE., MM dengan tema materi Pendalaman Materi Masalah Kampanye dan Pendalaman Materi Permasalahan Penyempurnaan Daftar Pemilih, dalam mekanisme pemaparannya narasumber menggunakan pendekatan berbeda dimana peserta dibagi menjadi dua kelompok besar untuk kemudian di masing-masing kelompok diharuskan menunjuk salah satu peserta untuk dapat menjadi ketua. Tugas dari kelompok ini adalah membahas permasalahan terkait DPT dan Kampanye yang terjadi di daerahnya masing-masing disertai tindak lanjut penanganan dan rekomendasi yang dapat dilakukan jika menemui permasalahan tersebut kembali, hasil dari kerja kelompok tersebut nantinya akan dibacakan oleh ketua kelompok.

Penyampaian materi ke IV oleh Anggota Bawaslu RI selaku Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Affifudin membawakan materi dengan tema Pengawasan Perbaikan DPTHP-1, dalam pemaparannya beliau menyampaikan tugas bawaslu dalam penyusunan data pemilih Pemilu dibagi menjadi tiga yaitu pencegahan “melakukan analisis data pemilih, identifikasi pemilih non perekaman, koordinasi antar lembaga” Pengawasan “memastikan pekerjaan kpu sesuai dengan uu dan menjamin hak pilih di seluruh negeri” dan Penindakan “melakukan penindakan jika terdapat warga negara yang terhalang hak politiknya”.

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 resmi ditutup pada tanggal 11 November 2018 oleh Anggota Bawaslu RI didampingi Ketua Bawaslu Bali, Anggota Bawaslu Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle