Lompat ke isi utama

Berita

Integrasi Data Jadi Fondasi, Bawaslu Bali Mantapkan Implementasi Satu Data

Integrasi Data Jadi Fondasi, Bawaslu Bali Mantapkan Implementasi Satu Data

Denpasar, Bawaslu Bali – Data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kunci dalam membangun pengawasan pemilu yang transparan dan kredibel. Semangat inilah yang mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi daring membahas implementasi Satu Data Bawaslu, Kamis (11/9).

Rapat tersebut menjadi tindak lanjut dari Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola data di tubuh Bawaslu. Menurutnya, Satu Data Bawaslu hadir bukan sekadar sebagai regulasi administratif, tetapi juga sebagai pijakan strategis agar pengawasan pemilu berbasis pada data yang valid.

“Satu Data Bawaslu menekankan pentingnya data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pengawasan Pemilu yang kredibel,” ujar Suguna.

Sejalan dengan itu, narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) RI, Sahat Erwin Gemayel Siagien, Subkoordinator Data Pusdatin RI, memaparkan tiga peran kunci dalam penyelenggaraan Satu Data Bawaslu. Pertama, penggerak data yang dipimpin oleh ketua dan anggota Bawaslu sebagai koordinator utama. Kedua, wali data yang bertugas mengumpulkan serta mengolah data sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Ketiga, produsen data sebagai pihak yang memberikan masukan awal.

Menambahkan yang disampaikan Erwin, Indra Syaputra dari Pusdatin RI menjelaskan bahwa alur Satu Data Bawaslu meliputi empat fase penting: perencanaan data, pengumpulan oleh produsen data, pemeriksaan oleh wali data, hingga publikasi melalui Portal Satu Data Bawaslu di satudata.bawaslu.go.id. Portal ini, menurutnya, dikelola langsung oleh wali data di Pusdatin dan dapat diakses oleh publik.

Menutup rapat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya kolaborasi lintas divisi dalam menjaga validitas data. Menurutnya, sinergi bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut dukungan sumber daya.

“Kolaborasi data dari seluruh divisi sangat penting agar data yang dikumpulkan valid sebelum diunggah ke portal Satu Data Bawaslu. Dukungan sumber daya yang memadai juga diperlukan untuk memperkuat pengelolaan data, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Wirka.

Rapat ini turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, Kabag PHM Ni Luh Supri Cahayani, serta koordinator divisi pengampu data, kepala sekretariat/korsek, dan staf pengelola data dari Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle