Lompat ke isi utama

Berita

Jajaki Unwar, Kolaborasi dengan Kampus Langkah Strategis Perluas Pengawasan Pemilu

Audiensi dan penjajakan kerja sama strategis dengan Universitas Warmadewa

Bawaslu Provinsi Bali saat melaksanakan audiensi dan penjajakan kerja sama strategis dengan Universitas Warmadewa

Denpasar, Bawaslu Bali — Penanaman pendidikan demokrasi yang substansial di lingkungan kampus dinilai krusial sebagai fondasi awal dalam menciptakan iklim pemilu yang berintegritas. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai ruang akademik, tetapi juga sebagai wadah pembentukan kesadaran demokrasi generasi muda. Melalui pengawasan partisipatif, keterlibatan mahasiswa dan akademisi menjadi kunci untuk memastikan seluruh proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan.

Semangat tersebut mendasari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali saat melaksanakan audiensi dan penjajakan kerja sama strategis dengan Universitas Warmadewa, Selasa (13/1/2026).

Rombongan Bawaslu Provinsi Bali yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ketut Ariyani, bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, I Nyoman Gede Putra Wiratma, diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H., didampingi Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum., serta jajaran fakultas.

Dalam pertemuan tersebut, Ariyani menegaskan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan pengawasan pemilu berbasis partisipasi publik.

“Salah satu harapan terbesar kami adalah terjalinnya kerja sama yang solid dengan perguruan tinggi, dan kami sangat bersyukur hal ini disambut baik di Universitas Warmadewa. Tidak menutup kemungkinan, saat melakukan sosialisasi pengawasan kepada publik nanti, kita bisa berjalan bersama-sama,” ujar Ariyani.

Ariyani menambahkan bahwa pelibatan mahasiswa secara aktif sangatlah vital. Secara historis, mahasiswa dikenal memiliki idealisme tinggi dan semangat kritis yang murni. Karakter sebagai agen perubahan inilah yang dibutuhkan untuk membantu mengidentifikasi serta mencegah potensi kecurangan selama proses pemilu berlangsung.

Lebih lanjut, Ariyani menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memiliki efek domino yang positif hingga ke tingkat daerah. "Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) di tingkat provinsi, maka pintu bagi 9 Kabupaten/Kota untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis juga akan terbuka lebar," jelas Srikandi Bawaslu Bali tersebut.

Senada dengan Ariyani, Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, memaparkan berbagai potensi kolaborasi teknis yang bisa terus ditingkatkan, mulai dari pendampingan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) hingga penguatan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

"Banyak hal yang bisa kita lakukan. Contoh konkretnya saat kampus melakukan Pemira. Seperti di Universitas Udayana (Unud), kami membentuk Bawasra untuk memastikan pemilihan berjalan sesuai koridor demokrasi," ungkap Wiratma.

Wiratma juga mengapresiasi keterlibatan Universitas Warmadewa yang selama ini telah mengirimkan mahasiswanya untuk magang melalui program MBKM di Bawaslu, Ia berharap ke depannya jumlah ini terus bertambah dan cakupan kerja samanya semakin luas. "Kami sangat mengapresiasi mahasiswa Warmadewa yang sudah bergabung melalui program Merdeka Belajar di tempat kami. Harapannya, kerja sama ini tidak hanya berhenti di sini, tapi kita bisa lebih masif lagi dalam bersama-sama membelajarkan masyarakat mengenai pengawasan pemilu melalui program ini," 

Tawaran kolaborasi ini disambut antusias oleh pihak Universitas Warmadewa. Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Dr. Ni Made Jaya Senastri, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka dan menyambut baik rencana kerja sama dengan Bawaslu Bali. Menurutnya, kolaborasi dengan lembaga negara merupakan bagian dari kewajiban institusi pendidikan dalam membangun jejaring kemitraan.

"Kami sangat menyambut kerja sama ini karena lembaga memang memiliki kewajiban menjalin mitra, termasuk dengan Bawaslu. Terlebih, pemerintah mewajibkan 10 persen mahasiswa harus mengambil program Merdeka Belajar di luar kampus," ujar Senastri.

Ia pun membuka peluang lebar bagi para dosen untuk berkontribusi secara akademis. "Kami berharap ke depannya ada mahasiswa kami yang bisa belajar langsung di Bawaslu. Selain itu, jika Bawaslu memerlukan tenaga dosen kami untuk melakukan kajian akademis, kami sangat bersedia," tegasnya.

Dukungan serupa disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH Warmadewa, Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum. Menurutnya, relevansi kurikulum di Fakultas Hukum sangat erat dengan tugas-tugas kepemiluan

"Fakultas Hukum ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama. Di tempat kami ada relevansi kuat dengan pembelajaran, yaitu adanya mata kuliah Hukum Pemilu yang merupakan bagian integral dari pekerjaan Bawaslu. Oleh karena itu, kami ingin mengajak Bawaslu untuk bekerja sama secara resmi," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut cepat, Senastri mengusulkan agar penandatanganan nota kesepahaman tidak sekadar seremonial, melainkan dibarengi dengan kegiatan edukatif. "Kami tiap bulan rutin mengadakan diskusi akademik. Barangkali sembari penandatanganan MoU, kita dapat mencarikan momentum yang tepat seperti Kuliah Umum mengenai peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi. Rencananya bisa dilaksanakan pada bulan Maret mendatang saat mahasiswa sudah aktif perkuliahan," usul sang Dekan.

Menutup pertemuan, Ketut Ariyani menyanggupi usulan tersebut dan berharap dukungan akademis juga bisa memperkuat posisi Bawaslu dalam ranah hukum."Kapan pun kami siap. Untuk draf MoU dan PKS dari Bawaslu sudah ada, nanti tinggal disinkronisasi jika ada penambahan atau pengurangan. Kami juga memerlukan penguatan dari kajian hukum Bapak/Ibu dosen saat kami menangani sebuah kasus atau saat menghadapi gugatan sebagai pihak pemberi keterangan di persidangan," pungkas Ariyani.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle