Lompat ke isi utama

Berita

Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Kehilangan Kepastian, Wirka Tekankan Kesiapan Pengawas

Anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, saat melakukan monitoring kesiapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (2/11/2026).

Anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, saat melakukan monitoring kesiapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (2/11/2026). 

Tabanan, Bawaslu Bali - Ketepatan dalam menerima laporan merupakan salah satu fondasi penting dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Kesalahan memahami prosedur, ketidaklengkapan administrasi, hingga lemahnya penguasaan mekanisme pelaporan berpotensi menghambat penanganan laporan masyarakat. Karena itu, kesiapan sumber daya manusia dan sistem pelayanan harus dipastikan sebelum tahapan Pemilu berlangsung.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Bawaslu Bali Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka, saat melakukan monitoring kesiapan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara daring dan luring di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (2/11/2026). Wirka menegaskan bahwa penerimaan laporan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian awal dari proses penegakan keadilan Pemilu. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh pelayanan yang tepat berdasarkan persyaratan, prosedur, dan ketentuan hukum.

"Kesiapan menerima laporan tidak boleh hanya diukur dari tersedianya petugas dan sarana pelayanan. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana jajaran memahami prosedur, mampu memeriksa kelengkapan laporan, serta mengetahui langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat sudah menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi pelayanan kita belum siap memberikan kepastian mengenai mekanisme yang harus ditempuh," ujar Wirka.

Dalam monitoring tersebut, Wirka memeriksa kesiapan petugas, kelengkapan administrasi, serta penguasaan alur penerimaan laporan, baik secara langsung maupun melalui sistem SIGAP LAPOR. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus diimbangi kesiapan operator dan pemahaman mekanisme kerja. Digitalisasi tidak boleh berhenti pada ketersediaan platform, tetapi harus mampu mendukung pelayanan yang tertib, responsif, dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara pimpinan dan sekretariat juga diperlukan agar pembagian tugas dan tanggung jawab berjalan jelas.

Melalui monitoring ini, Bawaslu Bali mendorong kesiapan penanganan pelanggaran yang bertumpu pada pemahaman hukum, profesionalitas pengawas, dan kualitas pelayanan. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan Pemilu turut ditentukan oleh kemudahan akses pelaporan serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Foto dan Penulis : Bawaslu Bali 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle