Lompat ke isi utama

Berita

Memperluas Akses Informasi Hukum melalui Penguatan JDIH

Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem

Sutrawan saat memberikan arahan dalam Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem

Karangasem, Bawaslu Bali — Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tidak cukup hanya menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga harus berfungsi sebagai sarana yang memudahkan masyarakat mengakses informasi mengenai regulasi kepemiluan. Hal tersebut ditekankan Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, I Gede Sutrawan, dalam Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem, Senin (2/11/2026).

Sutrawan menyampaikan bahwa penguatan JDIH perlu dilakukan melalui pembaruan produk hukum dan penyebarluasan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, keberadaan JDIH tidak hanya dibutuhkan sebagai rujukan bagi jajaran pengawas Pemilu, tetapi juga untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan hukum kepemiluan.

“JDIH jangan hanya menjadi tempat penyimpanan produk hukum, tetapi juga harus menjadi sarana untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat. Informasi yang tersedia harus terus diperbarui agar dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” ujar Sutrawan.

Ia menjelaskan, ketersediaan informasi hukum yang mutakhir berkaitan erat dengan pelaksanaan kewenangan Bawaslu. Setiap tugas pengawasan, pencegahan, hingga penanganan pelanggaran harus dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar setiap tindakan memiliki landasan dan kepastian hukum.

Dalam konteks tersebut, Sutrawan juga menyinggung pentingnya kesiapan menghadapi perkembangan regulasi menjelang Pemilu 2029, khususnya terkait verifikasi dan pendaftaran partai politik. Pembaruan informasi hukum sejak tahap persiapan diperlukan agar jajaran pengawas dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan yang nantinya berlaku.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Diana Devi, menjelaskan bahwa peningkatan kualitas layanan hukum tidak hanya bertumpu pada pengelolaan JDIH. Penguatan juga diperlukan dalam pelayanan advokasi hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, peningkatan akses informasi hukum, serta kapasitas sumber daya manusia.

“Pengelolaan layanan hukum tidak hanya menyangkut JDIH, tetapi juga bagaimana layanan advokasi hukum dapat dilaksanakan dengan baik, informasi hukum semakin mudah diakses, dan kapasitas sumber daya manusia terus ditingkatkan,” jelas Diana.

Rapat yang berlangsung di Aula Widya Adhyasta tersebut turut melibatkan KPU Kabupaten Karangasem, Kepolisian, Kejaksaan, dan organisasi bantuan hukum. Dalam pertemuan itu, para pemangku kepentingan menyampaikan masukan mengenai kemudahan akses informasi hukum, pelayanan konsultasi, serta koordinasi antarlembaga dalam menghadapi persoalan hukum kepemiluan.

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
JDIHBawasluBali
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle