Jelang Masa Kampanye, Wirka Minta Parpol di Klungkung Ikuti Aturan Terkait Pemasangan APK
|
Semarapura, Bawaslu Bali - Menjelang masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka mengimbau kepada pengurus partai politik (Parpol) peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Klungkung agar menaati aturan saat berkampanye.
Menurut Wirka, tahapan kampanye merupakan tahapan yang panjang, yakni berlangsung selama 75 hari yang baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang, oleh sebab itu Parpol diminta untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga tahapan masa kampanye dimulai.
“Tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November, Peserta pemilu biasanya berkampanye menggunakan metode pemasangan APK. Kami harap agar memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wirka saat memberi arahan dalam rapat penanganan pelanggaran di Kantor Bawaslu Klungkung, pada Rabu (8/11).
Pihaknya mengingatkan kepada peserta pemilu agar sebelum tanggal 28 November tidak boleh melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK. Partai politik dimohon dengan kesadaran sendiri untuk menurunkan APK yang saat ini sudah terpasang.
“Kita ingin pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan damai,” ucap Wirka.
Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat sejumlah larangan dalam pemasangan APK, diantaranya tidak serta merta dipasang di sembarang tempat, tidak boleh ada muatan SARA dan bertentangan dengan dasar negara. Sebelum APK dicetak juga wajib dilakukan verifikasi oleh KPU, terkait konten dan ukurannya.
“Saya berharap stakeholder memperhatikan regulasi, ketentuan hukum, etika dan estetikanya,” imbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini.
Senada dengan Wirka, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy juga mengimbau partai politik maupun calon legislatif (Caleg) bersama para pendukungnya untuk secara mandiri menurunkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye.
Bawaslu tidak melarang pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), akan tetapi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu terkait pemasangan APS tersebut.
“Kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye atau APS yang menjurus ke APK,” kata Dayu Ari.
Hadir dalam rapat beberapa pimpinan dari sejumlah instansi, Dandim 1610/Klungkung Letkol. Inf. Armen, Kasat Reskrim Polres Klungkung Anak Agung Made Suantara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar, Dewa Putu Suwarbawa, Anggota KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Klungkung, dan pimpinan Panwalucam se-Kabupaten Klungkung.