Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penyampaian Hasil Vermin, Rudia Minta Jajaran Pengawas Lakukan Antisipasi Potensi Sengketa

Jelang Penyampaian Hasil Vermin, Rudia Minta Jajaran Pengawas Lakukan Antisipasi Potensi Sengketa

Tabanan, Bawaslu Bali - Jelang penyampaian hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), potensi munculnya sengketa antar peserta dan penyelenggara akan rawan terjadi. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia saat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilu 2024, di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Tabanan. Selasa, (20/6).

"Dalam waktu dekat KPU akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD, kita harus bersiap mengantisipasi adanya potensi sengketa antar peserta atau dengan penyelenggara, dimana yang menjadi objek sengketa adalah Berita Acara KPU." ungkap Rudia

Dihadapan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tabanan, Rudia menekankan guna mengantisipasi potensi sengketa, jajaran pengawas harus senantiasa melakukan pengawasan melekat kepada KPU.

"Selain pengawasan melekat, jajaran pengawas juga harus mengetahui bakal calon di daerahnya masing-masing. Diharapkan dengan melakukan antisipasi diawal, di Kabupaten Tabanan tidak ada sengketa yang terjadi, baik antar peserta, maupun dengan penyelenggara." Harap Rudia.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama yang juga hadir pada rapat tersebut tidak menampik, pada tahapan pencalonan DPRD serta Daftar Pemilih ini, memang sangat berpotensi untuk terjadinya sengketa, oleh sebabnya hadirnya Bawaslu Kabupaten Tabanan sebagai lembaga pengawas, dapat memberikan masukan kepada KPU terkait dengan kinerja pada saat tahapan yang sedang berlangsung.

"Kita bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta jajaran kecamatan, sehingga harapan kita di kabupaten tabanan tidak ada sengketa proses maupun sengketa administrasi, kita harus fokus dalam tahapan-tahapan kedepan dengan tetap di jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku." tutur Sutama.

Terakhir, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata mengingatkan bahwasannya terhadap potensi sengketa yang muncul merupakan akibat dari penafsiran yang berbeda oleh salah satu pihak, dalam hal ini peserta pemilu, hal tersebut mungkin bisa dicegah namun tidak bisa dihindari karena pengajuan sengketa merupakan hak dari peserta pemilu.

"Kami tidak ada henti hentinya untuk memperkuat jajaran panwaslu kecamatan, setelah peserta pemilu ditetapkan, kami akan menurunkan mandat dan memberikan kewenangan kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu." Tutup Suarnata.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Sagung Jegeg Ariyanthi, beserta Kasubbag PPPS Bawaslu Kabupaten Tabanan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle