Jumpa ASN di Gianyar, Suguna : ASN Harus Jadi Pilar Netralitas yang Kokoh Untuk Pemilu Demokratis
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah salah satu pilar utama yang menegaskan komitmen untuk menjaga dan mengamankan proses demokratis tanpa campur tangan politis. Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Peraturan Non Bawaslu yang dihadiri oleh ASN Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Gianyar, dan Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Gianyar, bertempat di Sthala Ubud, Jumat, (10/11).
Suguna menjelaskan, dalam penyelenggaraan Pemilu, ASN memainkan peran yang kritis dalam memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik. Netralitas membuktikan bahwa ASN bertugas atas dasar profesionalisme dan kewajiban konstitusional, bukan terikat pada kepentingan politik tertentu.
“Netralitas menjadi bentuk komitmen ASN dalam menciptakan proses Pemilu yang berkeadilan tanpa ada kepentingan politik, wujud nyata dari profesionalisme dan kewajiban konstitusional,” kata Suguna.
Lebih jauh, Suguna menyampaikan bahwa banyak potensi permasalahan yang akan muncul pada tahapan kampanye, mengantisipasi hal tersebut, ia meminta kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu yang hadi untuk berpedom pada regulasi yang mengatur, termasuk dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023.
“Saya harapkan saat tahapan kampanye nanti, Partai Politik disini dapat meminimalisir potensi permasalahan, dan satu lagi saya tekankan agar putusan MK No. 65/PUU-XXI/2023 dapat diperhatikan jika ingin melakukan kampanye di tempat Pendidikan. Tentu harus mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan tidak menggunakan dan memasang atribut kampanye,” tegas Suguna.
Menyambung yang disampaikan Suguna, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gianyar, I Made Watha yang hadir sebagai narasumber eksternal menuturkan bahwa Satpol PP Kabupaten Gianyar saat ini telah bersinergi dengan Bawaslu Gianyar dalam hal penertiban APS dan APK yang melanggar ketentuan, terlebih lagi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 15 tahun 2015 tentang Tentang Ketertiban Umum dan ketentranman Masyarakat.
“Saat ini kami telah bersinergi dengan Bawaslu, terkait dengan penurunan APS dan APK yang melanggar ketentuan dan yang melanggar Perda No 15 Tahun 2015 tentang Tentang Ketertiban Umum dan ketentranman Masyarakat, tentu kami berkoordinasi dengan Bawaslu sebelum melakukan penurunan,” ungkapnya.
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Gianyar ini Nampak dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan