Kampanye Krusial Dalam Pilkada, Tempat Ibadah Mutlak Tidak Boleh Digunakan
|
Klungkung, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menghadiri kegiatan Coffee Morning Tahapan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Bali, bertempat di Dians Garden, Klungkung. Dalam acara tersebut, Wirka mengungkapkan bahwa masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari akan menjadi tahapan paling menentukan dalam proses pemilihan serentak mendatang.
“Kampanye itu sangat krusial karena di sinilah para calon harus bisa meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program yang mereka tawarkan,” ujar Wirka. Ia menambahkan, ada beberapa metode kampanye yang dapat digunakan, seperti pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye hingga kampanye di media sosial. “Berkaca dari Pemilu kemarin, trend kampanye sepertinya akan marak dilakukan dengan merambah media digital, dan itu sudah mendapatkan perhatian dari kami dimana Bawaslu telah membentuk tim pengawasan cyber untuk mengawasi hal tersebut” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wirka juga mengingatkan mengenai aturan tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Namun, ada pengecualian untuk fasilitas pendidikan dan pemerintah, kedua tempat itu bisa dipergunakan asal sudah mendapat izin dari pengelola tempat. “Tapi khusus untuk tempat ibadah, tidak ada pengecualian sama sekali. Itu mutlak tidak boleh digunakan,” tegas Wirka.
Pria asal Tabanan tersebut juga meminta pihak kepolisian agar memperhatikan zona dan tempat yang dilarang untuk berkampanye sebelum menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pasangan calon. "Sebagai contoh, dalam permohonannya dicantumkan wantilan pura, jika sudah menyebutkan kata pura berarti itu merupakan tempat ibadah. Jadi agar lebih berhati-hati dan memperhatikan secara detail permohonan STTP tersebut," tutur Wirka.
Selain membahas lokasi kampanye, Wirka juga mengingatkan para pejabat publik yang ingin terlibat dalam kampanye. “Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat jelas, gubernur, bupati, hingga pejabat daerah boleh ikut kampanye, tapi mereka harus mengajukan izin terlebih dulu sesuai aturan. Jadi, ini bukan soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya. Dirinya juga mengingatkan, untuk para pejabat yang melakukan kampanye untuk tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Terakhir, Wirka menyinggung tentang Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang masih banyak terpasang di beberapa wilayah di Bali. “ Bawaslu akan kembali berkoordinasi dengan KPU dan paslon untuk segera menertibkan APS yang masih terpasang, karena berdasarkan kesepakatan kemarin APS tersebut akan segera diturunkan setelah APK sudah difasilitasi oleh KPU mulai dipasang," pungkas Wirka.