Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Proses Penyusunan DPTb, Suguna Minta Lakukan Pengawasan Melekat Dan Identifikasi Potensi Masalah

Kawal Proses Penyusunan DPTb, Suguna Minta Lakukan Pengawasan Melekat Dan Identifikasi Potensi Masalah

Semarapura, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Lakukan pengawasan melekat proses penyusunan DPTb, dan lakukan koordinasi intensif kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan stakeholder lainnya," hal tersebut disampaikannya dalam forum Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor Sekretariat Bawaslu Klungkung, pada Rabu (13/9).

Suguna kemudian menambahkan, selain melakukan pengawasan melekat dan koordinasi intensif, Bawaslu Kabupaten/Kota juga wajib melaksanakan pemetaan dan identifikasi potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi pada penyusunan DPTb.

"Identifikasi dan pemetaan ini kita lakukan sebagai upaya mengawal dan melindungi hak konstitusi warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pemilihan serentak nanti," kata Suguna.

Mengamini yang disampaikan Suguna, Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika memaparkan DPTb merupakan daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS. Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suaranya di TPS lain.

“Berbicara daftar pemilih berarti mengawal hak pemilih. Jangan sampai ada warga yang mempunyai hak pilih tidak bisa memilih,” ujar Supardika.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Klungkung, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sang Ayu Mudiasih menjelaskan, pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS. Selanjutnya, jajaran KPU dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Adapun masyarakat dapat menggunakan kesempatan untuk pindah memilih, diantaranya karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pencoblosan, sakit dan harus dirawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, tertimpa bencana alam, dan keadaan tak terduga lainnya.

“Sekarang prosesnya di A5 (formulir pindah memilih) DPTb dan DPK (Daftar Pemilih Khusus). Teman-teman harus paham sekarang dengan tahapan yang sedang berjalan,” terang Sang Ayu di hadapan para peserta rapat. Dengan DPK, kata dia, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih dengan membawa KTP elektronik.

Terakhir, Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy meminta Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung untuk fokus pada pengawasan ditengah tahapan yang sedang berjalan. Pengawasan itu bertujuan untuk mengetahui apakah ada penambahan atau pengurangan data pemilih.

“Yang TMS (tidak memenuhi syarat dalam pemilu) meninggal harus benar-benar ditandai. Yang dari TNI/polri bila sudah pensiun juga harus dicermati, apakah betul datanya,” tutup Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung itu.

Rapat pengawasan tersebut selain menghadirkan internal pengawas di Bawaslu Kabupaten Klungkung, juga menghadirkan Anggota KPU Klungkung I Wayan Sumerta, Kabid Pengolahan Data Dinas Dukcapil Klungkung Putu Agus Pradnyana Jaya dan Panwaslucam se-Kabupaten Klungkung.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle