Lompat ke isi utama

Berita

KELILING PERGURUAN TINGGI, BAWASLU PROVINSI BALI AJAK MAHASISWA IKUT BERPATISIPASI MELAKUKAN PENGAWASAN PEMILU

KELILING PERGURUAN TINGGI, BAWASLU PROVINSI BALI AJAK MAHASISWA IKUT BERPATISIPASI MELAKUKAN PENGAWASAN PEMILU

Denpasar, Bawaslu Provinsi Bali- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali kembali mengadakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu setelah sebelumnya mengadakan sosialisasi dibeberapa tempat yaitu Institut Hindu Darma Negeri Denpasar, Universitas Panjisakti dan Universitas Udayana, kali ini bertempat di Universitas Ngurah Rai Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Jl. Kampus Ngurah Rai - Padma - Penatih Denpasar, Kamis (3/7). Sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih 100 peserta, hadir sebagai narasumber Koordinator Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra, Dosen Fisipol UNR Denpasar Dr. Anak Agung Gede Rai, M.Si dan Yudistira Adnyana serta hadir pula Rektor UNR Denpasar Dr. Drs. Nyoma Sura Adi Tanaya, M.Si.

Dalam sambutannya I Wayan Astawa sebagai ketua panitia pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Pemilu menyampaikan kegiatan tersebut atas kerjasama Bawaslu Provinsi Bali dengan Universitas Ngurah Rai Denpasar dan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. “kami ucapkan selamat kepada Bawaslu Provinsi Bali dan para peserta sosialisasi dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, semoga ada yang bisa diambil dalam kegiatan ini” kata Rektor UNR Dr. Drs. Nyoma Sura Adi Tanaya, M.Si dalam memberikan sambutan.

“Begitu Luasnya yang harus diawasi oleh Bawaslu , mengawasi KPU agar bekerja sesuai dengan rool yang sudah ditentukan, mengawasi partai politik dan mengawasi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu, untuk itu peran mahasiswa/i sangat penting dalam mewujudkan pemilu yang berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ditentukan yang kali ini diwujudkan melalui Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu” kata I Wayan Widyardana Putra, SE dalam pemaparan metrinya. Ada salah satu perserta sosialisasi menanyakan “apakah ada perlindungan hukum kepada relawan saat melaksanakan tugas, dan apa yang harus kami awasi serta bagaimana cara melaporkan hasil pengawasan kami”. I Wayan Widyardana Putra, SE menyampaikan bahwa semua jajaran pengawas pemilu tidak mendapatkan perlindungan hukum, untuk mengantisipasi hal tersebut  ketika relawan menemukan dugaan pelanggaran pemilu secepatnya harus menyampaikan kepada jajaran pengawas pemilu ditingkat desa (PPL)/tingkat kecamatan (Panwascam)/tingkat Kabupaten (Panwaslu Kabupaten Kota) serta tingkat provinsi (Bawaslu Provinsi) nantinya akan ditindaklanjuti oleh jajaran kami. Untuk tugas-tugas relawan pengawas pemilu, kami akan memberikan buku saku, dalam buku saku tersebut sudah tertuang apa yang harus diawasi dan sudah ada nomor-nomor kontak pengawas pemilu yang bisa dihubungi untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu. Jadi Relawan Pengawas Pemilu cukup memberi informasi saja.(4d39)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle