Lompat ke isi utama

Berita

Keterbukaan Informasi Pilar Demokrasi, Bawaslu Bali Lakukan Evaluasi Layanan Publik

Keterbukaan Informasi Pilar Demokrasi, Bawaslu Bali Lakukan Evaluasi Layanan Publik

Singaraja, Bawaslu Bali – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Bali. Penyerahan Laporan LIP menjadi bagian dari upaya evaluasi berkala untuk memastikan akses informasi bagi masyarakat tetap terbuka, sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Penyerahan laporan tersebut dipusatkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng, Senin (24/2), yang dihadiri Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Kepala Bagian Penanganan Hukum dan Masyarakat (PHM) Bawaslu Provinsi Bali, serta staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Bali. Dari Bawaslu Kabupaten/Kota, hadir Kordiv yang mengampu PPID, Kepala Sekretariat, Kepala Subbagian, serta staf pengelola PPID.

Dalam sambutannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat. Menurutnya, layanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan yang demokratis. Dengan memberikan akses informasi yang mudah dan transparan kepada masyarakat, kita turut serta dalam menciptakan pemilu/pemilihan yang berkualitas," ujar Wirka.

Lebih lanjut, Wirka mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran PPID dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya respons cepat dan akurat terhadap setiap permohonan informasi yang masuk.

"Setiap permohonan informasi yang diterima harus ditangani dengan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi. Semakin baik layanan informasi yang kita berikan, semakin tinggi pula kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu," tegas pria asal Tabanan tersebut.

Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali telah menerima lebih dari 20 permohonan informasi publik. Permohonan tersebut mencakup berbagai aspek kepemiluan, seperti tahapan Pemilu dan Pilkada 2024, rekrutmen pengawas ad hoc, kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu/pemilihan yang telah dilakukan Bawaslu, serta informasi lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bawaslu.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penyerahan laporan, tetapi juga menjadi wadah diskusi bagi para pengelola PPID di Bawaslu se-Bali. Dalam sesi tanya jawab, peserta berbagi pengalaman dan tantangan dalam mengelola layanan informasi publik. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya, akses informasi yang perlu diperbarui secara berkala, serta kebutuhan akan peningkatan kapasitas bagi pengelola PPID.

Menutup kegiatan, Kordiv P2H Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani menegaskan, bahwa evaluasi seperti ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar kualitas layanan informasi publik semakin meningkat.

"Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam perbaikan sistem layanan informasi di lingkungan Bawaslu. Dengan koordinasi yang baik antara Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, kita dapat memastikan keterbukaan informasi yang lebih efektif dan responsif," pungkasnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle