KMHDI Jadi Pemantau Ke -2 Yang Lakukan Audiensi Dengan Bawaslu Bali
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) resmi terdaftar sebagai Pemantau Pemilu. Kepastian tersebut didasari setelah KMHDI menerima sertifikat dari Bawaslu RI dengan nomor 009/PM.05/K1/8/2022. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja.
Meneruskan intruksi tingkat pusat, KMHDI Bali lakukan audiensi ke Kantor Bawaslu Bali, yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi oleh 3 Anggotanya, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, Dan I Ketut Rudia, senin (26/9).
Dalam audiensi tersebut, Widy menuturkan bahwa tugas pemantauan dan pengawasan itu berbeda, pasalnya, pemantau dapat melakukan pemantauan dan mengkritisi jajaran penyelenggara untuk tetap bertugas sesuai amanah yang diberikan oleh Undang - Undang.
“Pemantau Pemilu tidak hanya dapat mengawasi tahapan Pemilu yang berjalan, tetapi dapat memberikan kritisi terhadap penyelenggara terkait apa yang dilakukan agar sesuai dengan regulasi,” ujar Widy.
Disisi lain, Rudia menambahkan bahwa pemantau haruslah netral, dan berpesan untuk selalu melakukan koordinasi dengan Bawaslu, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Sebagai pemantau Pemilu tidak boleh melakukan keberpihakan, dan temen -temen yang sudah mendapat akreditasi dari pusat ini kami harapkan banyak banyak melakukan diskusi dengan kami sesuai tingkatan agar kedepan KMHDI Bali memberikan kontribusi yang nyata dalam pelaksanaan Pemilu,” pungkas Rudia.