Kuatkan Jajaran Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, Sutrawan Ungkap Potensi Rawan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan
|
Singaraja, Bawaslu Bali – Dalam rangka konsolidasi dan penguatan jajaran Bawaslu Buleleng di tingkat Kecamatan, Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan mengungkapkan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) sebagai salah satu potensi rawan dalam tahapan Pemilu.
”Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten/Kota tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan Penetapan DPT Tingkat Nasional di KPU RI pada 2 Juli 2023, selanjutnya dilaksanakan penyusunan DPTb oleh KPU beserta jajarannya” tutur Sutrawan saat menghadiri Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, Rabu (13/9).
Dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng, Sutrawan menjelaskan salah satu yang menjadi indikator kerawanan dalam DPTb adalah ketaatan prosedur pindah memilih.
"Sebagai pengawas Pemilu, strategi pengawasan yang dilakukan adalah kedepankan pencegahan, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan sesama penyelenggara, selain itu pastikan juga dalam pelayanan pindah memilih jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata didampingi anggotanya Gede Ganesha, Gede Wira Mariyusa dan I Ketut Adi Setiawan menegaskan agar upaya pencegahan selalu dikedepankan pada setiap pengawasan tahapan, termasuk pengawasan DPTb, untuk itu ia berpesan agar jajaran kecamatan melakukan pemetaan potensi masalah.
"Tahapan DPTb cukup panjang, hingga 8 Februari 2024 nanti. Kita harus sudah mulai lakukan pemetaan potensi masalahnya, agar kita dapat melakukan pencegahan". jelas Carna.
Pada kesempatan yang sama, hadir Anggota KPU Buleleng Made Sumertana memberikan informasi mekanisme pelayanan pindah memilih. ”Sudah menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai penyelenggara teknis dalam hal melakukan pelayanan pindah memilih, secara regulasi (aturan) proses pindah memilih dapat dilakukan di TPS asal maupun tujuan, saat ini terobosan yang dilakukan yakni KPU Buleleng berencana mendirikan posko pelayanan pindah memilih di 3 (tiga) lokasi di wilayah Kabupaten Buleleng” ungkap Sumertana.