Kunker Komisi II, Wirka : Bawaslu Bali Lakukan 3.180 Upaya Pencegahan Selama Tahapan Pemilu 2024
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Selama tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Bali telah melaksanakan 3.180 kegiatan pencegahan sebagai upaya dan langkah dini guna mencegah potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran pemilu, hal tersebut diungkapkan Wirka saat memaparkan presentasi Bawaslu Bali dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 ke Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (6/5).
"Selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Bali sudah melaksanakan 3.180 kegiatan pencegahan meliputi indentifikasi kerawanan, cegah dini, pendidikan pengawasan, pelibatan partisipasi masyarakat, kerjasama dan publikasi, itu merupakan upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wirka.
Dihadapan Komisi II, Wirka menjelaskan secara rigid proses pencegahan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Bali berserta jajarannya guna mengawal integritas proses pemilu di Bali, dirinya menuturkan jajaran Bawaslu sampai ditingkat adhoc selalu mengupayakan untuk melakukan pengawasan melekat terhadap KPU dan peserta pemilu ditengah keterbatasan jumlah jajaran pengawas.
"Kami menyadari jika dibandingkan dengan objek yang kami awasi, personil yang kami miliki sangat terbatas namun hal tersebut tidak menjadi alasan bagi kami untuk selalu melakukan proses pengawasan secara melekat baik kepada KPU maupun peserta pemilu," tutur Pria asal Tabanan tersebut.
Dari data yang dipresentasikan, jumlah laporan dan temuan yang diproses oleh jajaran Bawaslu Bali selama berlangsungnya tahapan Pemilu 2024 berjumlah 19 dugaan pelanggaran, dari keseluruhan kasus tersebut hanya 6 pelanggaran yang diregistrasi, kondisi tersebut menurut Wirka disebabkan banyaknya laporan yang masuk tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
"Kendala yang kami alami saat memproses sebuah pelanggaran khususnya laporan adalah tidak terpenuhinya syarat formil atau materiil yang diajukan oleh pelapor, khusus informasi awal, kami juga menemukan kendala dimana kami tidak bisa terlalu aktif dalam melakukan klarifikasi sehingga kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti," kata Pria asal Tabanan tersebut.
Mendengar penjelasan Wirka, Anggota Komisi II DPR RI, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra mengapresiasi kinerja Bawaslu dan KPU karena pelaksanaan Pemilu di Bali telah sukses digelar. Bahkan dalam pelaksanaannya, penyelenggara pemilu telah berhasil meningkatkan partisipasi pemilih sebanyak 83,34 persen.
"Syukurnya untuk pelaksanaan di Bali sudah berjalan dengan baik," ucap Gus Adi, namun dirinya meninggalkan catatan untuk penyelenggara pemilu di Bali, menurutnya esensi sebuah pelaksanaan pemilu, bukan pada besar atau kecilnya jumlah suara, atau menang kalahnya seseorang dalam pemilu. Namun kata dia, kondisi saat ini, yang perlu diperhatikan adalah, bagaimana generasi muda, adik-adik yang saat ini ada di bangku SMA, maupun perguruan tinggi, nantinya bisa ikut dan bisa tertarik ikut pemilu.
"Ini yang perlu saya ingatkan, kepada penyelenggara pemilu. Esensi kita dalam menyelenggarakan pemilu adalah, sukses tidaknya kita memberi pelajaran demokrasi kepada masyarakat kita,” kata Gus Adi
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari penyelenggaraan pemilu ini, Bawaslu dan KPU diharapkan kembali gencar melaksanakan pendidikan politik. Selain itu, juga bagaimana pengawasan terhadap pelaksana pemilu benar-benar intens dilaksanakan."Yang sudah biarlah berlalu. Ada saatnya kita memperbaiki, yakni saat pilkada nanti,” ucapnya.
Terakhir, Gus Adi mengusulkan, perlunya diwujudkan untuk asuransi dan anggaran purna tugas bagi penyelenggara pemilu. Ini penting sebagai apresiasi yang luar biasa kepada penyelenggara pemilu. "Saya mengusulkan, perlunya diwujudkan untuk asuransi dan anggaran purna tugas bagi penyelenggara pemilu. Ini sebagai apresiasi yang luar biasa kepada penyelenggara pemilu," tutup Adi.
Selain Wirka, Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI juga dihadiri Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan jajaran Forkompinda Provinsi Bali.