Lompat ke isi utama

Berita

Lakukan Monitoring Ke Jajaran, Wirka Tegas Sampaikan Saat Ini Hanya Boleh Pasang APS

Lakukan Monitoring Ke Jajaran, Wirka Tegas Sampaikan Saat Ini Hanya Boleh Pasang APS

Tabanan, Bawaslu Bali - Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi, hal tersebut diungkapkan Wirka saat melaksanakan monitoring penyamaan persepsi pelaksanaan sosialisasi dan alat peraga sosialisasi (APS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu di Bawaslu Kabupaten Tabanan, Senin (11/9).

Wirka tak menampik, bahwa saat ini banyak pertanyaan dari masyarakat perihal baliho dan spanduk yang terpasang di beberapa tempat, khususnya di Kabupaten Tabanan apakah itu termasuk alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi. 

"Karena belum tahapan kampanye, jadi saat ini hanya diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dengan memasang alat peraga sosialisasi dan pemberian pendidikan politik," kata Wirka.

Dirinya kemudian menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye itu berbeda. Wirka mengatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif sudah masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri," jelas Wirka.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali itu lantas menegaskan, untuk baliho/spanduk yang saat ini dipasang oleh calon perseorangan masih menjadi ranah oleh Pemerintah Daerah setempat, melalui Satpol PP, yang merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda). Namun terkait hal tersebut Bawaslu tidak boleh lepas tangan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus turut serta mengawasi dan memastikan alat peraga sosialisasi tersebut tidak dipasang pada tempat yang dilarang.

"Kita sebagai pengawas pemilu, wajib untuk mengawasi keberadaan alat peraga sosialisasi tersebut, dan memastikan tidak dipasang di tempat ibadah atau tempat pendidikan, yang berpotensi melanggar etika dan estetika,"tutup Wirka.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle