Lakukan Monitoring Ke Karangasem, Wirka Berpesan Pada Jajaran Untuk Persiapkan Diri Hadapi Tahapan Pemilu Berikutnya.
|
Karangasem, Bawaslu Bali - Bawaslu Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Karangasem terkait Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Rabu (16/8). Kegiatan dihadiri Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Made Sariana dan Seluruh Staf Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Karangasem.
Dalam Arahannya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, mengatakan bahwa selama belum dilantiknya Komisioner di Bawaslu Kabupaten/Kota, segala tugas, wewenang dan kewajiban pada Bawaslu Kabupaten/Kota akan diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Bali sesuai dengan Surat Bawaslu RI Nomor : 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambil Alihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
“Pengambil alihan oleh Bawaslu Provinsi Bali dimaksudkan guna menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, segala bentuk informasi ataupun tugas dapat dikoordinasikan kepada Provinsi Bali khususnya saya sebagai Koordinator Wilayah Karangasem,” jelas Pria Asal Tabanan tersebut.
Dirinya menambahkan agar jajaran Sekretariat tetap melaksanakan tugasnya sesuai tupoksi dan bersiap mengawasi tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) serta persiapan membuka penerimaan laporan sengketa. “Tetap semangat dalam mengawasi, yang terpenting bersiap jika nanti terdapat laporan sengketa terkait DCT tersebut,” pungkasnya.