Lakukan Pengawasan Melekat, Sutrawan : Undang - Undang Mengamanatkan Kami Untuk Pastikan Proses Sesuai Prosedur
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Bali,Gede Sutrawan melakukan pengawasan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali di Kantor KPU Bali, Sabtu (5/8).
Pengawasan ini, kata Sutrawan dilakukan untuk memastikan bahwa proses - proses dalam penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan regulasi.
“Pengawasan harus dilakukan secara melekat, Undang - Undang mengamanatkan kami untuk memastikan prosedur berjalan sesuai dengan Regulasi,” Katanya saat ditemui setelah melakukan tugas pengawasan.
Lanjut Sutrawan, setelah disampaikan hasil Verifikasi ini akan dilakukan penyusunan Daftar Calon Sementara, dan akan ada perbaikan atau mengganti berkas Bakal Calon yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“Masih ada tahapan lagi setelah ini, tentu kami akan tetap lakukan pengawasan melekat, nanti itu tanggal 6 sampai 11 Agustus masa perbaikan untuk Bakal Calon yang BMS,” ujarnya.
Disisi lain, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan masih ada sebanyak 221 orang Bakal Calon DPRD yang masih BMS, dirinya menuturkan bahwa ini (6 sampai dengan 11 Agustus) menjadi kali terakhir untuk dilakukan perbaikan berkas Bakal Calon DPRD.