Media Sosial Bukan Etalase: Bawaslu Dorong Komunikasi yang Menyentuh Publik
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Semua divisi di Bawaslu adalah humas. Penegasan itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, saat memberikan arahan dalam rapat rutin di Kantor Bawaslu Bali, Senin (28/7). Menurutnya, wajah lembaga tidak hanya tercermin dari kinerja kehumasan, tapi juga dari seluruh lini kerja yang mampu menyampaikan pesan lembaga secara utuh kepada publik.
“Setiap divisi harus memahami peran kehumasan. Jangan hanya berpikir teknis, tapi juga pikirkan bagaimana menyampaikan citra lembaga ke masyarakat,” ujar Sutrawan.
Salah satu yang disorot adalah pentingnya pemanfaatan media sosial sebagai jendela informasi publik. Ia menekankan bahwa media sosial bukan sekadar ruang untuk memajang aktivitas, tetapi medium strategis dalam membentuk persepsi publik terhadap kinerja dan kredibilitas Bawaslu.
“Mari kita evaluasi ke depan. Media sosial bukan sekadar etalase, tapi alat komunikasi strategis lembaga, di era digital seperti sekarang, persepsi publik terhadap lembaga banyak dibentuk melalui apa yang mereka lihat dan baca di media sosial. Karena itu, pengelolaan media sosial tak bisa sekadar bersifat rutin atau formal, tapi harus mampu menyampaikan esensi kerja lembaga secara kreatif dan menyentuh sisi emosional masyarakat,” tegas Sutrawan.
Dirinya juga menyarankan perluasan substansi dalam kegiatan sosialisasi di media sosial agar tidak hanya menampilkan program dari satu divisi semata. Ia berharap sosialisasi bisa menyentuh seluruh aspek tugas pengawasan pemilu agar publik mendapat gambaran utuh tentang peran Bawaslu dari hulu hingga hilir. “Tampilkan program dari berbagai bidang, dan pastikan publik tahu bahwa kita bekerja menyeluruh, bukan sektoral,” tuturnya.
Memanfaatkan kekosongan tahapan pemilu saat ini, Sutrawan juga mendorong jajaran untuk melakukan kajian terhadap isu-isu krusial di masyarakat. Salah satunya adalah narasi yang menyebut politik uang sebagai sesuatu yang normal. Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut kini bisa berdampak serius, bahkan memicu Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Saat ini kami sedang mengkaji pernyataan yang menyebut praktik politik uang adalah hal yang normal. Padahal, merujuk pada putusan terbaru, politik uang bisa berujung pada pemungutan suara ulang (PSU), bahkan diskualifikasi calon, seperti yang terjadi dalam kasus Pilkada Barito Utara. Ini menjadi alarm bagi kita semua untuk segera melakukan langkah antisipatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutrawan juga mengingatkan adanya berbagai residu pemilu yang belum sepenuhnya tuntas. Ia menyinggung persoalan Pergantian Antar Waktu (PAW) serta konflik sosial akibat perbedaan pilihan politik yang bahkan berujung pada kesepekang di beberapa wilayah di Bali. Isu ini, kata dia, sudah menjadi pertanyaan di DPRD.
“Bahkan ada kasus sampai kesepekang hanya karena beda pilihan politik. Ini bukan hal sepele. Kita tidak bisa tutup mata. Kita harus siap menjelaskan ke publik bagaimana situasi ini bisa terjadi, sekaligus menjadikannya sebagai bahan kajian untuk merumuskan strategi pencegahan ke depan,” pungkasnya.