Menggurat Keadilan Bersama Gakkumdu
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Pelanggaran pidana dalam pemilu maupun pemilihan adalah salah satu ancaman terbesar terhadap integritas proses demokrasi. Itu diungkapkan Kepala Bagian Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana saat jumpai Anggota Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Jembrana, Jumat (31/8).
Lanjut Aji, Setiap kali pelanggaran semacam itu terjadi, ia merongrong fondasi kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan dan pada akhirnya, terhadap rezim yang terpilih.
"Penanganan pelanggaran pidana pemilihan akan kita fokuskan di pencegahan dulu, karena jika sampai terjadi, itu akan mendegradasi kepercayaan terhadap sistem pemilihan," ucapnya.
Menambahkan yang disampaikan Aji, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi mengatakan Keberadaan Sentra Gakkumdu dalam setiap tahapan elektoral diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat bahwa proses berdemokrasi dijalankan secara jujur dan adil.
"Oleh karena itu, penting bagi semua anggota Gakkumdu untuk memahami bahwa pelanggaran pidana pemilihan bukanlah sekadar pelanggaran hukum teknis, tetapi sebuah tindakan yang menghancurkan sendi-sendi demokrasi, dan Gakkumdu ada untuk tindakan mengadili tindakan semacam itu," pungkas Pria yg akrab disapa Gungwah tersebut.
Dalam kegiatan tersebut juga disiratkan bahwa setiap suara memiliki makna, dan setiap pemilih memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depan negara. Pelanggaran pidana pemilihan adalah pengkhianatan terhadap hak-hak tersebut, dan dengan demikian, harus ditindak tegas demi menjaga keutuhan dan martabat demokrasi.