Lompat ke isi utama

Berita

Mengurai Dinamika Kampanye, Bawaslu Bali Gelar Rapat Penindakan Pelanggaran Pemilihan

Mengurai Dinamika Kampanye, Bawaslu Bali Gelar Rapat Penindakan Pelanggaran Pemilihan

Buleleng, Bawaslu Bali – Tahapan kampanye menjadi salah satu momen paling krusial dalam setiap perhelatan demokrasi. Dengan dinamika yang tinggi, fase ini kerap memunculkan potensi pelanggaran. Energi dan perhatian pengawas terkuras karena besarnya tanggung jawab untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan. Untuk mengatasi potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Penindakan Pelanggaran Administrasi pada Selasa (15/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Buleleng. 

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa pengawas pemilu harus memiliki persepsi yang sama tentang kampanye. "Definisi kampanye pemilihan sering kali menjadi perdebatan di lapangan. Secara sederhana, kampanye adalah kegiatan penyampaian visi dan misi calon. Kemudian terlepas ada atau tidaknya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), selama ada penyampaian visi dan misi, itu sudah termasuk kampanye dan wajib diawasi," jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh hanya menunggu adanya STTP. "Jangan menunggu STTP baru kita melakukan pengawasan. Bahkan di wilayah kabupaten, meskipun kampanye gubernur sedang berlangsung dan bukan bupati, bukan berarti pengawas yang di kabupaten tidak mengawasi. pengawas pemilu mengawasi sesuai wilayah kerjanya." tegas Wirka.

Menurutnya, ada dua syarat utama yang mendasari kampanye, yaitu berdasarkan STTP dan zona. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pengawas pemilu dapat mengidentifikasi setiap kegiatan kampanye.“Fokus kita adalah memastikan bahwa setiap kegiatan kampanye tidak bertentangan dengan aturan yang ada, khususnya pada pasal 69 hingga 73 dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya.

Wirka menegaskan bahwa tugas pengawas bukanlah melarang orang untuk melakukan kegiatan, tapi pengawas wajib mengawasi apakah kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye atau tidak serta memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama kegiatan kampanye berlangsung.

"Jika itu kegiatan kampanye, kita harus memastikan tidak ada pemberian uang untuk memengaruhi pilihan. Sebaliknya, jika itu kegiatan sosial, penyampaian visi misi atau kampanye tidak boleh terjadi di sana," tegasnya.

Dihadapan koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali, Wirka juga menyampaikan bahwa pengawas pemilu tidak hanya bertugas sebagai lembaga penindak, tetapi juga diharapkan mampu memberikan pandangan hukum terkait proses pemilihan. 

"Tugas kita bukan hanya menindak, tetapi juga memberikan pendapat hukum yang jelas dan tepat. Selain itu, kita harus lebih mengutamakan pencegahan dengan membuat cegah dini atau imbauan yang didasarkan pada hukum yang jelas dan substansi yang kuat," pungkas Wirka.

Selain I Wayan Wirka, rapat ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Adinatha.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle