Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Badung, Rudia Tegaskan Bahwa Status Produk Hukum Yang Diunggah Harus Jelas.

Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Kabupaten Badung, Rudia Tegaskan Bahwa Status Produk Hukum Yang Diunggah Harus Jelas.

Badung, Bawaslu Bali
Sebagai tindak lanjut program Bawaslu Bali setelah peluncuran E-Book pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Provinsi Bali laksanakan monitoring dan evaluasi Pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota, setelah selasa kemarin melakukan monitoring dan evaluasi di Bawaslu Kabupaten Buleleng, kini beralih ke Kabupaten ke dua, yaitu Bawaslu Kabupaten Badung, Kamis (2/9).
Tampak hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali yang mengampu divisi Hukum, Humas dan Datin, I Ketut Rudia , serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum, I Made Aji Swardhana yang diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma, Made Pande Yuliartha, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita, beserta Kepala Sekretariat Kabupaten Badung, Firman Kurniawan.
Ketut Ariyani dalam sambutannya menyampaikan bahwa publikasi hasil kinerja jajaran Bawaslu perlu dilakukan, termasuk juga publikasi terkait dengan produk – produk hukum, ini menjadi dasar mengapa pengelolaan JDIH diperlukan, sebagai lembaga publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada masyarakat. 
“Bawaslu merupakan salah satu lembaga publik, itulah mengapa kita harus terbuka kepada masyarakat, termasuk juga terkait dengan produk – produk hukum yang kita hasilkan, JDIH ini menjadi jembatan antara produk hukum yang dihasilkan Bawaslu dan masyarakat yang secara bebas dapat mengaksesnya,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi tersebut.
Di sisi lain, Rudia sebagai pengampu Divisi Hukum menambahkan, tujuan dari monitoring dan evaluasi yang Bawaslu Bali lakukan ini merupakan tindak lanjut dari launching buku pedoman pengelolaan JDIH pada Agustus lalu. Mantan Wartawan ini juga menegaskan, produk hukum yang diunggah di JDIH milik Bawaslu harus memiliki status yang jelas, selain itu tidak mengunggah produk hukum milik lembaga lain.
“Produk hukum yang kita unggah merupakan informasi publik, penyediaan ruang untuk akses informasi publik memang wajib kita lakukan. Saya menegaskan, produk hukum yang di unggah ke JDIH nanti harus memiliki status yang jelas, mulai dari masa berlakunya sampai dengan apakah produk tersebut masih berlaku untuk saat ini atau tidak, itu harus dilakukan update secara berkala ,” tegas Rudia. 
Hal ini ditanggapi positif oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Alit Astasoma. Dirinya menuturkan bahwa Bawaslu Badung telah melakukan upload sebanyak 13 keputusan sejak bulan agustus lalu.
“Sejak launching E-Book pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada agustus lalu, kami di Bawaslu Badung telah mengunggah sebanyak 13 keputusan pada JDIH milik Bawaslu,” tutur Koordiv SDM Bawaslu Badung tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle