Lompat ke isi utama

Berita

MONITORING PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2017 (PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN)

MONITORING PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PILKADA KABUPATEN BULELENG TAHUN 2017 (PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN)

Buleleng, 14-15 Februari 2017

     Bawaslu Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Supervisi pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buleleng dari tanggal 14 Februari 2017. H-1 pelaksanaan Pemungutan suara yaitu tanggal 15 Februari 2017 yang merupakan puncak dari pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 dimana pada hari yang sama sebanyak 101 daerah di seluruh Indonesia melangsungkan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara serentak dan warga masyarakat menggunakan hak pilihnya pada hari tersebut.

     Tujuannya adalah monitoring terhadap Kesiapan dan Persiapan Pemungutan dan Penghitungan suara di Kabupaten Buleleng pada tanggal 14 Februari 2017. Bawaslu Provinsi Bali membagi kelompok menjadi 3 wilayah yaitu wilayah timur : Kecamatan Tejakula, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Wilayah Tengah : Kecamatan Sukasada, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Banjar, Wilayah Barat : Kecamatan Seririt, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Gerokgak. Dari hasil monitoring tersebut secara umum TPS sudah didirikan, dan Logistik sudah di distribusikan ke masing-masing TPS, namun ada beberapa TPS yang belum menyusun tempat sesuai denah TPS dikarenakan kondisi cuaca yang kurang baik untuk mengantisipasi terjadi kerusakan pada logistik yang berada di TPS. Tim Bawaslu Provinsi Bali melakukan Monitoring pada saat pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada tanggal 15 Februari 2017. Dari hasil monitoring tersebut terdapat beberapa hal yang dapat disampaikan :

1.            Masih adanya kekurang pemahaman KPPS terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai peraturan yang berlaku.

2.            Koordinasi Pengawas Kabupaten terhadap jajaran pengawas dibawahnya perlu dioptimalkan

3.            Masih adanya kekurang pemahaman Pengawas TPS terhadap Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Suara.

     Hasil monitoring tersebut telah dikoordinasikan langsung kepada Pengawas TPS melalui Panwas Kecamatan dan PPL dan segera dilakukan upaya pencegahan terhadap proses pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara agar proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terjadi pelanggaran di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, dimana terdapat laporan dari saksi Paslon Nomor Urut 1 bahwa Anggota KPPS diduga mencoblos lebih dari 1 surat suara di TPS 3 Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Proses pemungutan suara dihentikan sementara dan diperiksa surat suara yang masuk ke kotak suara dengan pemilih yang telah mencoblos surat suara, dari hasil penghitungan surat suara yang ada dalam kotak suara dengan daftar hadir pemilih yang telah memberikan suaranya tersebut terdapat selisih sebanyak 2 surat suara. Berdasarkan hal tersebut maka dilaksanakan pemilihan ulang di TPS 3 Desa Kalibukbuk dan proses penanganan pelanggarannya masih dilakukan oleh Panwas Kabuaten Buleleng serta Sentragakkumdu Kabupaten Buleleng dan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Bali.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle