Optimalkan Kesiapan, Bawaslu Bali Gelar Rakernis Penulisan Keterangan Tertulis
|
Badung, Bawaslu Bali – Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi potensi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penulisan Keterangan Tertulis. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis - Jumat, dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya menegaskan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi PHP. “Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban memberikan keterangan tertulis dalam PHP 2024 sesuai dengan pedoman teknis yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2023. Ini juga dipertegas dalam Keputusan Bawaslu Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024,” jelas Suguna, Jumat (15/11).
Lebih lanjut, Suguna menekankan pentingnya pengarsipan dokumen pengawasan dengan baik, seperti Form A Pengawasan Pemilu atau disebut Formulir Model A merupakan alat kerja pengawasan Bawaslu dalam setiap melakukan pengawasan tahapan Pemilu maupun Pilkada. “Arsip-arsip seperti Form A harus disiapkan dan diarsipkan, dokumentasi pengawasan, baik dalam bentuk laporan maupun foto, juga harus tersimpan dengan rapi. Data ini akan menjadi bukti yang kuat jika terjadi perselisihan hasil pemilihan di MK,” tambah Suguna.
Rakernis ini dipandu langsung oleh Bawaslu RI sebagai fasilitator, yang memberikan supervisi dan pendampingan teknis. Selain menyampaikan materi terkait pedoman penulisan, peserta juga mengikuti sesi praktek penyusunan dan review tata cara penulisan keterangan tertulis. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap jajaran mampu menyusun keterangan tertulis yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Bawaslu RI turun langsung untuk memastikan seluruh jajaran, hingga tingkat kabupaten/kota, benar-benar siap dalam menghadapi PHP di MK. Praktek dan review yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menyusun keterangan tertulis,” ungkap Suguna.
Selain Suguna, hadir pula Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, yang turut memberikan pengarahan kepada peserta. Tidak hanya itu, Komisioner KPID Bali, Widiana Kepakisan, juga hadir sebagai narasumber untuk memberikan perspektif tambahan terkait pentingnya dokumentasi dan penyusunan keterangan tertulis yang akurat.
Dengan diselenggarakannya rakernis ini, Bawaslu Bali optimis jajaran pengawas di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mampu menyusun keterangan tertulis yang akurat dan sesuai dengan prosedur, guna memperkuat posisi Bawaslu dalam proses PHP di MK.