Panwas Kecamatan harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan serta perlu adanya Sinergi yg baik antara Komisioner dengan Sekretariat
|
Badung, Bawaslu Bali - Panwas Kecamatan harus melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan serta perlu adanya sinergi yg baik antara Komisioner dengan Sekretariat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 dengan Panwaslu Kecamatan se-kabupaten badung, Jumat (21/11). Ariyani fokus menyoroti terkait kapasitas SDM pengawas dan pola kerja hubungan antar divisi antar jajaran.

Senada dengan yang disampaikan Ariyani, I Nyoman Suendi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menyampaikan harus adanya kerjasama antar lembaga dalam mengawasi setiap tahapan dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan di buka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Ketut Alit Astasoma. Astasoma dalam sambutannya menekankan agar Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan tidak hanya memahami terkait dengan organisasi namun juga harus juga memahami apa tugas - tugas Pengawasan dalam tahapan Pilkada 2020.