Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Coklit Tepat Prosedural, Bawaslu Bali Bersama Jajaran Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Buleleng

Pastikan Coklit Tepat Prosedural, Bawaslu Bali Bersama Jajaran Lakukan Patroli Kawal Hak Pilih di Buleleng

Singaraja, Bawaslu Bali – Menjelang akhir masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Pantarlih pada 24 Juli mendatang, Bawaslu Provinsi Bali beserta jajaran hingga tingkat kelurahan/desa terus mengawal proses Coklit ini agar berjalan sesuai prosedur. Melalui program Patroli Pengawasan “Kawal Hak Pilih”, Bawaslu secara aktif memastikan terjaminnya hak pilih warga negara, kegiatan patroli kali ini dilakukan di Desa Banjarasem, Seririt pada Sabtu (20/7).

Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna turun langsung ke lokasi dengan mendatangi rumah warga secara acak (sampling). Dalam kegiatan ini, ia didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata beserta anggotanya Gede Wira Mariyusa, serta Panwaslu Kecamatan Seririt dan Panwaslu Kelurahan/Desa Banjarasem.

Suguna menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses Coklit untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa proses Coklit berjalan dengan transparan dan akurat, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya," ujar Agus Tirta Suguna.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata menambahkan patroli pengawasan ini sudah berjalan dari awal dimulainya masa coklit. “Dalam menjaga hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang puncaknya jatuh pada 27 November mendatang, kami (Bawaslu) akan terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih ini hingga ditetapkan sebagai DPT.

Sejak dimulainya masa Coklit ini dari tanggal 24 Juni 2024, pihaknya telah mendirikan Posko Aduan Masyarakat. “Posko aduan ini didirikan sampai di Tingkat Kelurahan/Desa guna menerima laporan dari Masyarakat apabila ada pihak keluarga maupun kerabatnya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum dicoklit dan belum didaftarkan sebagai pemilih”.

Beberapa catatan pengawasan sebelumnya, jajaran Pengawas Pemilu menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur coklit seperti tidak menempel stiker coklit, tidak mencocokkan data dengan identitas pemilih, TPS yang didirikan tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pemilih, termasuk adanya WNA yang didaftarkan sebagai pemilih. 

“Atas hasil pengawasan tersebut, Pengawas Pemilu juga telah memberikan saran perbaikan secara langsung agar dilaksanakan sesuai prosedur“ tutup Carna.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle