Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran Dana Kampanye, Wirka Sebut Konsekuensi Hukumnya Pidana dan Pembatalan Paslon.

Pelanggaran Dana Kampanye, Wirka Sebut Konsekuensi Hukumnya Pidana dan Pembatalan Paslon.

Badung, Bawaslu Bali - Kampanye adalah masa krusial dalam pelaksanaan Pilkada, di mana pasangan calon menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Namun, di tengah beragamnya mekanisme kampanye, penting untuk mempersiapkan langkah antisipasi dalam menangani potensi pelanggaran, terutama menjelang akhir masa kampanye dan awal masa tenang. Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna saat membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Sabtu (16/11).

 

“Masa kampanye akan segera berakhir, dan ini berpotensi meningkatkan intensitas kegiatan politik, hal ini tentu memerlukan langkah antisipasi kita selaku pengawas demi mewujudkan keadilan proses pemilihan ini,” ujar Suguna.

 

Lebih jauh, Suguna menegaskan esensi masa tenang harus dijaga dari segala bentuk manuver politik yang berpotensi mencederai integritas Pilkada. "Kita harus pastikan momen masa tenang bebas dari segala bentuk pelanggaran. Mari jaga esensi masa tenang bersama," tegasnya.

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka menyoroti terkait dengan proses pengawasan dana kampanye, menurutnya, permasalahan pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum yang serius mulai dari pidana sampai dengan pembatalan pasangan calon untuk berkontestasi.

 

"Konsekuensi hukum dari pelanggaran dana kampanye itu bisa berujung pidana, bahkan pembatalan sebagai peserta Pilkada. Tidak hanya soal legalitas hasil, tetapi juga potensi keterlibatan pihak asing dalam pendanaannya, ini tentu perlu atensi kita bersama," ujarnya.

 

Selain itu, Wirka juga menyoroti lemahnya audit terhadap laporan dana kampanye selama ini, yang hanya sebatas kepatuhan formal tanpa verifikasi mendalam.Untuk itu ia menegaskan kepada jajarannya dalam melakukan pengawasan harus mencantumkan estimasi pengeluaran kampanye dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Pengawasan.

 

Dalam pengawasan ini, lanjut Wirka, harus memperhatikan aturan tentang sumber pendanaan, seperti larangan penerimaan dana dari warga negara asing yang merupakan pelanggaran. Wirka juga menerangkan bahwa batas maksimal sumbangan perorangan sebesar Rp 75 juta, dan sumbangan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.

 

“Ancaman pembatalan Pasangan Calon bisa terjadi apabila paslon menerima dana dari pihak yang dilarang, antara lain negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain,” pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle