Lompat ke isi utama

Berita

Pelibatan Kelompok Difabel dalam Pengawasan Partisipatif: Upaya Mewujudkan Pemilihan Inklusif

Pelibatan Kelompok Difabel dalam Pengawasan Partisipatif: Upaya Mewujudkan Pemilihan Inklusif

Badung, Bawaslu Bali - Bawaslu merangkul semua pihak untuk secara bersama melakukan pengawasan partisipatif tidak terkecuali kaum difabel, hal tersebut sebagai pengejawantahan prinsip dalam pemilu ialah kesamaan hak bagi setiap warga negara, hal tersebut diungkapkan Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hilton Garden Inn, Tuban-Kuta, Jumat, (17/05).

"Prinsip dalam pemilu adalah kesamaan hak bagi setiap warga negara, namun dalam praktiknya selama ini masyarakat difabel hanya sebagai minoritas. Minimnya partisipasi penyandang disabilitas lebih banyak dikaitkan dengan soal stigma diri, padahal persoalan kesempatan yang sama juga penting untuk dicermati," kata Ariyani.

Lebih lanjut Ariyani menuturkan, Peran pengawasan partisipatif yang dapat menjadi concern awal mereka, yakni terkait kepentingan memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih yang turut disertai informasi valid tentang klasifikasi disabilitasnya.

"Bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh teman-teman difabel diantaranya memastikan pemenuhan hak untuk terdaftar sebagai pemilih atau dapat juga melakukan pengawasan aktifitas kampanye di media, khususnya media sosial dengan melaporkan kepada Bawaslu jika menemukan pelanggaran," tutur Ariyani.

Mengamini yang disampaikan Ariyani, Akademisi, Dr. I Nengah Nuarta sebagai narasumber memaparkan, setiap warga negara Indonesia, termasuk penyandang difabel, memiliki hak sama untuk memilih dalam Pemilu. Termasuk hak untuk terlibat aktif dalam pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat, dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lebih jauh diutarakan, kesadaran terbentuk dari diri kita sendiri, tapi dukungan dari semua pihak juga sangat penting. Dia berujar, sahabat penyandang difabel memiliki kesetaraan hak walaupun sebagai masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. "Kami mendorong sahabat agar sadar terhadap hak dan kewajiban untuk menggunakan hak suaranya dengan baik, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," ucap Nuarta.

Terakhir, Alit Astasoma selaku narasumber kedua menambahkan, keterlibatan masyarakat berkebutuhan khusus adalah nilai plus dalam berdemokrasi. Tidak ada salahnya menggunakan dan memanfaatkan waktu untuk mengisi diri terhadap pemahaman kepemiluan. Data partisipasi penyandang difabel di Indonesia pada Pemilu 2019 adalah sekitar 50 persen.

Astasoma mengajak generasi muda penyandang difabel untuk terlibat lebih aktif dalam masyarakat dan politik, "Tugas kita bersama sekarang, bagaimana cara kita mengimplementasikan hasil pertemuan ini, sebagai generasi muda maupun organisasi yang hadir, memiliki tanggung jawab yang sama berjalan sejajar sebagai pemilih aktif, sehingga menjadi contoh positif dan inspirasi bagi komunitas difabel,' pesan Ketua Bawaslu Badung periode 2018-2023 itu. 

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle