Pembentukan Desk Koordinasi Pilkada: Strategi Antisipasi Kerawanan Pilkada Serentak 2024
|
Nusa Dua, Bawaslu Bali – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan akan membentuk Desk Koordinasi Pilkada, sebuah satuan yang melibatkan 19 kementerian/lembaga, untuk memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan Hadi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, yang berlangsung pada Selasa (30/7).
Desk Koordinasi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga penting, seperti Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemlu, KemenkumHAM, Kemenkeu, Kemenkes, Kominfo, Bappenas, serta lembaga lainnya termasuk Kejaksaan Agung, Perludem, TNI, Polri, KASN, BIN, BSSN, Bawaslu, KPU, DKPP, dan KSP.
"Terdapat 19 kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan tugas dalam hal kesiapan, penyelenggaraan keamanan, penanganan pelanggaran, dan sosialisasi terkait tahapan pilkada," kata Hadi.
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Desk Koordinasi Pilkada ini diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul selama proses Pilkada. Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan efektivitas kerja satuan ini, namun Pilkada Serentak 2024 memerlukan antisipasi lebih karena melibatkan 514 kabupaten/kota.
"Potensi masalah tidak hanya berhenti pada hari pemilihan, karena ada kemungkinan sengketa. Kita harus tetap waspada dan siap mengamankan situasi jika terjadi persidangan di Mahkamah Konstitusi," tutur Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menekankan pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga dalam Desk Koordinasi Pilkada, seperti BSSN dan Kominfo yang bertugas mengamankan ruang digital dari informasi bohong. Selain itu, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama dalam forum Gakkumdu untuk menangani pelanggaran pidana selama tahapan Pilkada.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam kesempatan yang sama, menilai tingkat kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Bali dan Nusa Tenggara masuk dalam kategori rawan sedang. Menurutnya, tingkat kerawanan ini didasarkan pada indikator kejadian-kejadian yang muncul pada Pilkada sebelumnya.
"Tingkat kerawanan NTT, NTB, dan Bali masuk dalam kategori rawan sedang dari segi sosial politik, keamanan penyelenggaraan pemilu, serta kontestasi dan partisipasi. Meskipun demikian, potensi kerawanan tetap ada terutama di tingkat kabupaten/kota," jelas Bagja.
Bagja juga menyebut bahwa kerawanan dalam Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pemilu, karena adanya kedekatan antara masyarakat dengan kontestan Pilkada. "Kedekatan antara tim sukses, masyarakat, dan juga kompetisi yang mungkin melibatkan keluarga, menjadi faktor yang harus diantisipasi," tutupnya.