Pemenuhan Hak Disabilitas, Salah Satu Elemen Penting Dalam Demokrasi Yang Inklusif
|
Gianyar, Bawaslu Bali – Dalam dinamika demokrasi yang terus berkembang, hak – hak kelompok disabilitas semakin diakui sebagai elemen penting dalam memperkuat proses demokrasi di Indonesia. Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani saat hadiri kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Disabilitas di Rumah Luwih, Kamis (9/5).
Menurut Ariyani, Pentingnya peran masyarakat berkebutuhan khusus ini dalam mengawasi proses demokrasi terletak pada perspektif unik yang dialami masing – masing disabilitas, salah satunya adalah memberikan masukan kepada penyelenggara terkait apa yang dibutuhkan dan yang harus disediakan untuk menciptakan proses pemilu maupun pemilihan yang inklusif.
“Mereka mampu melihat dan merasakan aspek-aspek penting yang mungkin terlewatkan oleh pihak lain. Dalam konteks pemilihan umum, misalnya, mereka dapat memberikan wawasan mengenai aksesibilitas tempat pemungutan suara, serta masukan tentang kebijakan yang lebih inklusif untuk semua warga negara,” ujar Srikandi Bawaslu Bali tersebut.
Selain itu, menurut Ariyani, keberadaan disabilitas dalam pengawasan proses demokrasi juga mencerminkan semangat kesetaraan dan keadilan yang menjadi nilai dasar demokrasi itu sendiri. Ketika suara seluruh Masyarakat didengar dan hak-hak telah diakui, hal ini tidak hanya menguatkan demokrasi, tetapi juga memperkuat fondasi kemanusiaan yang adil.
“Dengan demikian, memperkuat peran dan partisipasi kelompok disabilitas dalam proses pengawasan pemilu tidak hanya mendukung prinsip inklusi yang menjadi dasar demokrasi, namun juga memperkuat pondasi kemanusiaan yang adil,” tegas Anggota Bawaslu Bali tersebut.
Merespon apa yang dikatakan Ariyani, para peserta sosialisasi menyampaikan pengalamannya saat menggunakan hak suara mereka di TPS, salah satunya adalah, Sang Ayu Nyoman Puspa, menurutnya, sejak pemilu tahun 2019 sampai dengan 2024 dirinya telah menggunakan hak suaranya dan fasilitas akses kursi roda telah didapatkan, namun dirinya mengalami kendala ketika berada di bilik suara, ia merasa bilik suara terlalu sempit untuk orang yang menggunakan kursi roda.
“Dari pemilu 2019 sampai 2024 saya menggunakan hak pilih saya. Jujur KPU kemarin sudah membuatkan TPS yang akses buat disabilitas dengan membuat jalan dari papan, namun di bilik suaranya agar bisa dibesarkan, karena sangat sempit buat kursi roda. Harapan saya sendiri, untuk penyandang disabilitas itu bisa gak di priotaskan saat akan mencoblos,” katanya.
Menanggapi yang disampaikan Puspa, Ariyani berjanji akan meminta jajarannya untuk melakukan pendataan, klasifikasi ragam disabilitas dan memberikan saran perbaikan kepada KPU agar nantinya ada akses yang benar – benar nyaman bagi orang berkebutuhan khusus dalam menggunakan hak suaranya, baik saat menuju bilik suara, didalam bilik suara, dan setelahnya.
“Nanti ini harus didata di TPS mana saja ada disabilitas untuk memmudahkan membuat TPS yang akses terhadap disabilitas. Yang utama adalah pendataan jenis dan ragam disabilitas untuk memudahkan memfasilitasi pemilih disabilitas,” pungkas Ariyani.