Lompat ke isi utama

Berita

Penambahan Pemilih Di Pilkada Bangli 2024, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Akurasi

Penambahan Pemilih Di Pilkada Bangli 2024, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Akurasi

Bangli, Bawaslu Bali - Jumlah pemilih potensial di Kabupaten Bangli untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami peningkatan. Dari data awal pemilih potensial yang di terima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli sebanyak 196.119 pemilih, namun setelah melalui proses rekapitulasi dan pemutakhiran, angka tersebut naik menjadi 196.372 pemilih. Hal ini terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bangli, Sabtu (10/8).

Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah perubahan data. Dari data awal yang diperoleh, terdapat 1.870 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, di sisi lain, ditemukan pula 2.123 pemilih baru, yang sebagian besar berasal dari lokasi khusus seperti Rumah Tahanan (Rutan), Lapas, dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali, yang tercatat sebanyak 762 pemilih.

Selain itu, terdapat pula 386 pemilih yang salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), 195 pemilih yang pindah domisili dalam kabupaten, serta 780 pemilih yang benar-benar baru. Dalam proses rekapitulasi, KPU Bangli juga mencatat adanya 3.899 pemilih yang mengalami perubahan data.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan, yang hadir dalam rapat pleno tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawasi jalannya pelaksanaan rekapitulasi untuk memastikan KPU Bangli melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pujawan menyoroti masih adanya ketidaksesuaian data yang ditemukan pasca rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Kami menemukan beberapa ketidaksesuaian jumlah pemilih pada Berita Acara dengan Lampiran Rekap di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani. Kami meminta KPU untuk memberikan penjelasan terkait perbedaan ini,” ujar Pujawan.

Pujawan juga mengingatkan KPU Kabupaten Bangli untuk lebih cermat dalam penyusunan daftar pemilih, mengingat pentingnya akurasi dalam proses tersebut. “Salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih adalah akurat. Kesalahan input saat rekapitulasi di kecamatan bisa menimbulkan residu. Oleh karena itu, kami meminta KPU Kabupaten Bangli untuk lebih cermat dan mengingatkan jajaran di bawahnya agar bekerja secara profesional,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam setiap tahapan untuk memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih sementara. “Kami pastikan bahwa pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan hari ini,” ungkap Adiawan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle