Pengambilalihan Tugas Sementara, Bawaslu Bali lakukan pengawasan Penetapan DCS
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali lakukan pengawasan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (18/8). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali periode 2023-2028.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna menyampaikan bahwa memang ada kebijakan strategis dari Bawaslu Republik Indonesia untuk Bawaslu Provinsi, selama belum ada pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu tingkat Provinsi juga akan melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Provinsi mengambil alih tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu, jadi tidak mempengaruhi dalam hal pengawasan, karena sudah di ambil alih oleh Bawaslu Bali “ kata Agus saat ditemui di saat melakukan pengawasan penetapan DCS di KPU Gianyar.
Setelah penetapan DCS, tahapan selanjutnya ialah pengumuman selama 5 hari melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU. Selama masa pengumuman tersebut masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama bacaleg yang masuk ke DCS.
Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat berdasarkan tingkatan. Untuk DPR RI, masyarakat dapat mengajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Ko
ta.