PENYAMAAN PERSEPSI ANTAR BAWASLU KAB/KOTA YANG BERPILKADA SANGAT PENTING DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020
|
Badung, Bawaslu Bali - Pilkada serentak tahun 2020 telah masuk kedalam tahapan kampanye yang mana tahapan ini rentan terjadi pelanggaran oleh masing-masing calon demi memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah Tahun 2020 di Bali, oleh karenanya Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 dengan harapan dapat menyamakan persepsi antar Bawaslu Kabupaten/Kota yang berpilkada terkait penanganan pelanggaran yang terjadi dalam PIlkada Tahun 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Bali ini dilaksanakan 3 (tiga) hari yang menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, SE.,MM.,MH, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, I Ketut Rudia, SE.,MM. selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Ir. I Ketut Sunadra, M.Si. selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, I Wayan WIrka, SH., Selaku Koordinator DIvisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, dan Narasumber External Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH.,MH. selaku Ketua Studi Pancasila dan Penyelenggaraan Negara FH Universitas Udayana, dan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Udayana. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 Oktober s.d 23 Oktober 2020.

Ketut Ariyani berpesan “pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban harus sangat dipegang teguh agar sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan sumpah janji pemilu, dan dukungan dari staf untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai penyelenggara pemilu sangat penting guna menjaga prilaku atau tindakan yang sesuai norma, etika, budaya, dan kearifan local wilayah setempat dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota” tuturnya.

Dilanjutkan dengan Rudia dalam kesempatannya memberikan beberapa materi terkait penanganan pelanggaran yang bersumber dari sebuah informasi awal “Informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi cikal bakal keberhasilan suatu penanganan pelanggaran pemilihan, dan informasi awal tersebut harus direspon dengan cepat dan tepat oleh pengawas pemilu” tegasnya.

Sunadra pun memaparkan terkait pelanggaran undang-undang lainnya dalam pilkada serentak Tahun 2020 “yang dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran udnang-undang lainnya dalam pilkada serentak tahun 2020 adalah pelanggaran netralitas ASN, Netralitas Kepala Desa, dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, kita sebagai Pengawas Pemilu harus sungguh-sungguh dalam penanganan pelanggaran agar nantinya tercipta pilkada yang berintegritas”

Jimmy dalam pemaparannya menyebutkan Kewenangan Bawaslu dalam Melaksanakan Penanganan Pelanggaran Pilkada, dan juga membahas terkait ketentuan Hukum Administrasi dan Pidana dalam Pilkada. Dan dilanjutkan oleh Wirka terkait Prosedur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang mana dalam pemaparannya Kordiv Penanganan Pelanggaran ini menekankan terkait pemahaman jajaran dalam penerimaan laporan maupun dalam pelaksanaan penindakan Temuan oleh Bawaslu, “prosedur dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran harus benar-benar dipahami, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari” tuturnya.
Disela pemberian materi dilaksanakan pre test dihari pertama dan Post test dihari kedua dengan memberikan nilai di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pemahaman Penanganan Pelanggaran