Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah Susun Himbauan Awal Jelang Penertiban APK dan APS Melanggar

Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah Susun Himbauan Awal Jelang Penertiban APK dan APS Melanggar

Denpasar, Bawaslu Bali - Semakin banyaknya terpasang alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi saat belum dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024, mendorong Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Serentak Tahun 2024 sebagai langkah penyamaan persepsi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Ngurah Wiryanata di kantornya, Jumat (13/10)

“Ini merupakan langkah awal dari Kesbangpol dan Satpol PP untuk membahas terkait dengan fenomena dan mekanisme penertiban pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi, kita hanya ingin ada pembahasan bersama sehingga mempunyai frame yang sama terkait hal tersebut,” kata Wiryanata

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Cegah Dini dengan nomor 474/PM.00.01/K.BA/08/2023 kepada Partai Politik peserta Pemilu dimana isi dari cegah dini tersebut salah satu poinnya adalah agar partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Sebelum tahapan kampanye, kami belum memiliki kewenangan untuk menindak terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye dan dugaan ajakan memilih dalam sosialisasi di berbagai daerah. Ini karena belum dimulainya masa kampanye sebagaimana yang ditetapkan KPU. namun kami telah mengirimkan surat cegah dini kepada partai politik peserta pemilu berkenaan dengan tahapan yang belum berlangsung tersebut,” kata Ariyani.

Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali tersebut juga menegaskan bahwa ketika memang telah memasuki masa kampanye di tanggal 28 November nanti, apabila masih ada alat peraga yang tidak sesuai, Bawaslu akan mengeksekusinya.

“Saat ini memang ruangnya abu - abu, dan saya yakin Satpol PP kesulitan, jika kembali ke peraturan masing- masing kabupaten/kota , tentu ada regulasi yang bisa kita gunakan, jika sudah masuk tahapan kampanye kita lakukan langkah eksekusi terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai,” tegasnya.

Disisi lain, Anggota KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan menyampaikan bahwa saat ini KPU hanya mengatur pemasangan alat peraga saat tahapan kampanye, dimana hal tersebut diatur melalui mekanisme zonasi.

“Sampai tanggal 28 November kita tidak bisa berbuat banyak, untuk saat ini belum ada aturan yang mengatur mengenai pemasangan alat peraga sosialisasi yang belakangan marak muncul,” tuturnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Bayu Antara menyampaikan bahwa pihaknya dalam mengantisipasi fenomena pemasangan Alat Peraga ini, akan merancang himbauan awal terkait dengan pemasangan alat peraga sebelum masa kampanye dilakukan. Dirinya menjelaskan himbauan ini akan mengambil dasar dari peraturan pemerintah daerah. 

"Himbauan ini setelah disosialisasikan kepada peserta pemilu akan dijadikan dasar penertiban untuk menindak jika memang alat peraga sosialisasi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," tutup Antara.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle