Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kerja Demokrasi Dengan Reposisi Bawaslu Melalui Putusan PHP Di Mahkamah Konstitusi

Perkuat Kerja Demokrasi Dengan Reposisi Bawaslu Melalui Putusan PHP Di Mahkamah Konstitusi

Malang, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Totok Hariono dalam sambutannya pada Rapat Analisis Hukum bertema “Pola Penafsiran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024” menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam setiap pertimbangan hukum pada putusan perselisihan hasil pemilihan selalu menghasilkan norma hukum baru.

 

Oleh karena itu, Totok menegaskan bahwa reposisi Bawaslu saat ini adalah dengan mengkaji 26 putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hasil kajian tersebut, menurutnya, harus dikembalikan kepada masyarakat sebagai upaya penguatan demokrasi ke depan.

 

“Belajar dari putusan MK, setiap perselisihan hasil pemilihan selalu melahirkan norma hukum baru yang wajib dianalisis dan dikomunikasikan dengan masyarakat. Hal ini penting agar pemilih sebagai pemilik kedaulatan demokrasi mengetahui hasilnya, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan demokrasi ke depan, baik dari sisi regulasi maupun praktik,” jelas Totok pada Sabtu (16/8/2025).

 

Senada dengan itu, Aan Eko Widiarto, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa MK selalu melahirkan reformasi norma dalam setiap putusan PHPU. Namun, menurutnya, law not only on the books, sehingga temuan-temuan hukum dari praktik di lapangan juga perlu dijadikan pedoman dalam memperkuat demokrasi ke depan.

 

Sementara itu, Erik Kurniawan, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, menambahkan bahwa pola putusan MK dalam perkara PHP cenderung menggunakan pendekatan aktif dengan menciptakan hukum baru, ketimbang sekadar menafsirkan undang-undang yang sudah ada. Hal ini, tegasnya, wajib dipahami sejak dini karena berkaitan dengan kewenangan Bawaslu di masa depan.

 

“Reposisi Bawaslu menjadi sangat penting pasca Pemilu dan Pemilihan agar setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan putusan MK yang sudah ada,” ujar Erik.

 

Acara itu dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu se-Indonesia, dan Gede Sutrawan hadir sebagai delegasi Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle