Lompat ke isi utama

Berita

PERSIDANGAN LAPORAN PANWASLIH KOTA DENPASAR

PERSIDANGAN LAPORAN PANWASLIH KOTA DENPASAR

Kamis, 29 Oktober 2015 bertempat di Ruang Video Conference Kejati Bali DKPP Republik Indonesia mengadakan sidang DKPP terkait laporan Panwas Pemilihan Kota Denpasar yang mengadukan/melaporkan KPU Kota Denpasar terhadap 2 pokok laporan yakni laporan nomor  127/I-P/L-DKPP/2015 dan 003/I-P/L-DKPP/2015 sidang dimulai pukul 15.00 Wita. Sidang dimulai dengan pembacaan tata tertib persidangan,dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya pembukaan sidang oleh pimpinan majelis yaitu Ibu Ida Budiati dan Ibu Falina Singka, kemudian dilanjutkan dengan perkenalan TPD Daerah yakni terdiri dari TPD unsur Tokoh Masyarakat I Wayan Juana, dan Luh Riniti Rahayu, TPD Unsur Bawaslu Bali I Ketut Rudia dan dari TPD unsur KPU Bali I Dewa Wiarsa Raka Sandi, dilanjutkan dengan pengenalan pihak pengadu yakni I Putu Arnata sebagai Ketua Pengawas Pemilihan Kota Denpasar bersama Kordiv Pengawasan Panwas Pemilihan Kota Denpasar Gede Putra Wiratma, Teradu yaitu I yaitu I Gede Jhon Darmawan Ketua KPU Denpasar, bersama Raka Swarna Anggota KPU Denpasar selaku Teradu II, dan Remmy Fatturazzy teradu III Staf Sekretariat KPU Denpasar. Sedangkan untuk pihak terkait yang hadir di Bali yaitu anggota KPU Kota Denpasar bersama Kepala Sekretariat KPU Kota Denpasar.

Sidang diisi dengan mendengarkan pokok aduan dari Pengadu, bahwa dijelasakan oleh pengadu bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan Gede Putra Wiratma bahwa melakukan pengawasan ke KPU Kota Denpasar terkait informasi yang berkembang bahwa adanya penghilangan berkas oleh KPU Denpasar terhadap berkas pencalonan Paslon atas nama I Made Arjaya-Rai Sunasri, adapun dalam rapat pada hari Senin, 7 September 2015 dari pukul 13.15 -15.30 Wita di KPU Denpasar hasilnya memang benar diadakan pertemuan antara ketua KPU Denpasar bersama Paslon Made Arjaya-Rai Sunasri, tim Kampanye, dan istri Made Arjaya. Kemudian ditemukan adanya kekurangan berkas model pengesahan BB2-KWK namun menurut paslon yang bersangkutan telah diserahkan kepada KPU Kota Denpasar, pada pukul 15.00 Wita dilengkapi lagi oleh Paslon, sehingga atas dasar tersebut Panwas Pemilihan Kota Denpasar dengan surat nomor 097/Panwaslih-kota denpasar/IX/2015 melakukan undangan klarifikasi terhadap masing-masing Made Arjaya, Rai Sunasri, Hilmun Nabi, dan pihak terkait lain. Setelah dilakukan klarifikasi Panwas melakukan rapat pleno dan sesuai dengan rapat pleno maka oleh Panwas Pemilihan Kota Denpasar memutuskan sebagai pelanggaran kode etik penyelelnggara pemilu. Perkara nomor 003/I-P/L-DKPP/2015 diawali adanya laporan dari AA Susruta Ngurah Putra tanggal 5 Oktober 2015 dengan pokok laporan pencantuman logo Parpol di spanduk yang berstatus quo yang dibuat oleh KPU terpasang di seluruh Kota Denpasar, pada laporan ini selanjutnya Panwas melakukan klarifikasi yaitu kepada AA Susruta dan saksi-saksi I Wayan Wandira, dan I Nengah Sudiarta kemudian barang bukti sudah kami lampirkan, dimana dari hasil pengumpulan bukti kami berpendapat bahwa laporan Ir AA Susruta diduga kuat sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang ditutup pada pukul 17.15 Wita diakhiri dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle