Lompat ke isi utama

Berita

Pertagungjawaban Bawaslu Bali Dalam Penyusunan Laporan Pengawasan Tahapan Pilkada Bali 2024

Pertagungjawaban Bawaslu Bali Dalam Penyusunan Laporan Pengawasan Tahapan Pilkada Bali 2024

Buleleng, Bawaslu Bali - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bali Tahun 2024 telah usai dengan intensitas pengawasan yang maksimal. Salah satu elemen penting dalam menjaga integritas proses demokrasi ini adalah penyusunan laporan akhir pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Laporan ini menjadi dokumen strategis yang tidak hanya merekam pelaksanaan pengawasan, tetapi juga sebagai dasar evaluasi untuk perbaikan sistem pemilu mendatang.

 

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menegaskan bahwa laporan akhir pengawasan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal demokrasi. “Laporan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga pijakan penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ini adalah cerminan akuntabilitas kami kepada masyarakat,” ujar Ketut Ariyani saat Rapat penyerahan Laporan Akhir di Buleleng, Jumat (10/1).

 

Tahapan Pilkada melibatkan berbagai proses kompleks, mulai dari pendaftaran pasangan calon, kampanye, hingga pemungutan suara. Dalam setiap tahapan tersebut, potensi pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, hingga hoaks kerap menjadi tantangan utama. Menurut Ketut Ariyani, laporan akhir pengawasan berfungsi untuk mendokumentasikan semua temuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

 

“Dengan adanya laporan ini, kami bisa mengidentifikasi celah-celah yang perlu diperbaiki, baik dari sisi pengaturan teknis maupun pendekatan pengawasan. Ini juga akan menjadi acuan bagi Bawaslu di masa mendatang untuk meningkatkan kualitas pengawasan,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pengumpulan data dan informasi untuk memperkaya laporan tersebut.

 

Selain sebagai alat evaluasi internal, laporan akhir pengawasan juga memiliki nilai strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada. Ketut Ariyani mengungkapkan bahwa keterbukaan informasi yang tertuang dalam laporan tersebut akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengawasan dilakukan secara profesional dan tidak memihak. “Kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjaga demokrasi yang sehat,” katanya.

 

Dengan pendekatan yang holistik dan transparan, laporan akhir pengawasan diharapkan dapat menjadi pijakan penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Bali. Pilkada 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga memastikan proses yang bersih, jujur, dan adil. Upaya ini membutuhkan sinergi dari semua pihak demi terciptanya pemilu yang bermartabat dan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle